Search This Blog

Sidang Perdana Jonathan Frizzy soal Kasus Vape Isi Obat Keras Digelar 6 Agustus

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Perdana Jonathan Frizzy soal Kasus Vape Isi Obat Keras Digelar 6 Agustus
Jul 25th 2025, 10:45 by kumparanHITS

Artis Jonathan Frizzy. Foto: instagram/ @ijonkfrizzy
Artis Jonathan Frizzy. Foto: instagram/ @ijonkfrizzy

Sidang kasus vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy akan digelar pada 6 Agustus mendatang. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana.

"Sudah ada penetapan tanggal 6 Agustus 2025," kata Made kepada kumparan.

Jonathan Frizzy tiba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Senin (14/7/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Jonathan Frizzy tiba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Senin (14/7/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Saat ini, Jonathan Frizzy masih menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Made menjelaskan, pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Jonathan.

"Masih (ditahan). Permohonan (penangguhan) dari pengacaranya kita tolak, tetap ditahan," tutur Made.

Kasus yang menjerat Ijonk bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.

Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan suami Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Ijonk ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Ia menunggu hingga proses persidangan bergulir.

Media files:
01jtfp0zb1kpn7wqr9c5w1jsv5.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar