Search This Blog

Paripurna DPR Setujui 10 RUU Daerah Jadi UU, Ada Gorontalo hingga Sulut

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Paripurna DPR Setujui 10 RUU Daerah Jadi UU, Ada Gorontalo hingga Sulut
Jul 24th 2025, 12:32 by kumparanNEWS

DPR gelar Rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun sidang 2024-2025, Kamis (24/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
DPR gelar Rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun sidang 2024-2025, Kamis (24/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

DPR RI menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota. Di antaranya RUU Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Sulawesi Utara (Sulut).

Keputusan ini diambil saat Rapat Paripurna ke-25 DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (24/7).

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna. Seluruh peserta pun setuju.

Adapun 10 undang-undang baru mengenai kabupaten/kota itu mencakup:

  • Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, dari Provinsi Gorontalo.

  • Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dari Provinsi Sulawesi Tenggara.

  • Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, dari Provinsi Sulawesi Utara.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menjelaskan bahwa UU baru ini merupakan langkah bertahap agar seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki UU terkait pembentukannya masing-masing, tanpa digabung dengan UU lain.

Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi hingga kabupaten dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.

"Diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat," kata Rifqinizamy.

Media files:
01k0x7cctcs152zzzfh26614km.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar