Tukang ojek mengangkut barang melewati jalanan tanah di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (8/4/2025). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi pada 23 Juni 2025 lalu.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan melalui instruksi presiden itu, pemerintah menganggarkan Rp 4 triliun untuk percepatan perbaikan jalan-jalan di daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi.
"Serta menurunkan biaya logistik dan membuka peluang usaha baru atau investasi untuk daerah penerima manfaat," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7).
Sampai tanggal 22 Juli 2025, Kementerian PU telah mengusulkan 3.136 proyek jalan daerah dari 531 Pemerintah Daerah (Pemda).
Usulan tersebut sedang ada dalam tahap verifikasi, berikutnya Kementerian PU akan menetapkan daftar prioritas proyek jalan daerah.
Skala prioritas aka didasarkan pada manfaat ekonomi, dukungan swasembada pangan, dan konektivitas kawasan.
"Dengan peningkatan jalan daerah yang cepat dan efektif, kami yakin potensi pangan dan sumber-sumber energi di daerah akan berkembang maksimal, serta memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Dody.
Terkait waktu implementasi, Dody juga menuturkan proyek perbaikan jalan daerah berdasarkan amanat Inpres tersebut akan mulai dikerjakan pada kuartal III tahun ini.
Menteri PU Dody Hanggodo dalam acara Silaturahmi Bersama Para Orang Tua dan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tahap I di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Minggu (29/6/2025). Foto: Dok. Kementerian PU
"Masih banyak sawah-sawah kita saat panen kesulitan dibawa ke pasar-pasar terdekat. Itulah sebabnya salah satu alasan Inpres Jalan Daerah masih diperlukan dan kami berupaya agar secepat-cepatnya infrastruktur berbasis masyarakat ini bisa segera dimulai, targetnya awal kuartal ketiga harus mulai pekerjaan fisik," kata Dody.
Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa pihak yang mendapat tugas yakni Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala bappenas, Gubernur dan Bupati atau Wali Kota.
Nantinya lembaga-lembaga tersebut ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi guna meningkatkan konektivitas jalan daerah yang telah memenuhi readiness criteria, baik yang telah ditetapkan statusnya sebagai jalan provinsi dan kabupaten/kota maupun yang belum ditetapkan statusnya.
"Utamanya yang mendukung produktivitas kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan perkebunan, kawasan industri, dan kawasan produktif lainnya, serta mendukung pendistribusian energi dalam rangka pencapaian swasembada pangan dan energi," tulis Inpres tersebut.
Nantinya pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi antar lembaga untuk implementasi Inpres tersebut akan dilakukan oleh Menko Bidang IPK, Agus Harimurti Yudhoyono serta melaporkannya secara langsung kepada Presiden.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Selain itu, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga ditugaskan menyediakan data dan informasi indikasi lokasi dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah. Nantinya data dan informasi tersebut diserahkan kepada Menko Bidang IPK.
Untuk perencanaan, perumusan kriteria jalan, verifikasi dan penilaian, sampai menetapkan daftar kegiatan, Inpres ini menugaskan Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Selain itu Menteri PU Juga ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada kepala daerah, melaksanakan kegiatan, melakukan pemantauan dan evaluasi sampai serah terima hasil kegiatan kepada Pemerintah Daerah.
Inpres ini juga menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan sampai dengan tahun anggaran 2029. Selain itu, Menteri Keuangan juga ditugaskan untuk memberikan fasilitas untuk melakukan percepatan proses hibah terkait kegiatan yang tercantum dalam Inpres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar