Search This Blog

Siap Implementasikan KUHP, KemenImipas Gelar Aksi Nasional Bareng Klien Bapas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Siap Implementasikan KUHP, KemenImipas Gelar Aksi Nasional Bareng Klien Bapas
Jun 26th 2025, 13:01 by kumparanNEWS

Menteri Imipas, Agus Andrianto memberikan sambutan di acara launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, di Setu Babakan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Menteri Imipas, Agus Andrianto memberikan sambutan di acara launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, di Setu Babakan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan segera berlaku pada Januari tahun 2026. Di dalam UU itu, telah diatur opsi hukuman pidana nonpenjara atau pengabdian masyarakat.

Untuk mempersiapkan implementasi dari UU tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia menggelar Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2025.

Aksi sosial yang bisa disebut sebagai 'latihan implementasi UU' ini diikuti oleh 2.217 klien Bapas di seluruh Indonesia. Adapun klien Bapas itu adalah narapidana yang sudah bebas bersyarat, cuti bebas, dan cuti menjelang bebas.

"Kegiatan ini merupakan gerakan yang mencerminkan semangat dan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru," ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto, di acara launching, di Setu Babakan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/6).

"Yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman tetapi orientasi kepada keadilan restoratif yang menekankan kepada pemulihan hukuman hidup kehidupan dan penghidupan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui pengenaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan alternatif pemidanaan lainnya," tambah dia.

Dalam aksi sosial ini, ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh para klien Bapas, yakni kegiatan bersih-bersih lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, dan lain sebagainya. Kegiatan ini sendiri akan rutin dilakukan sebulan sekali di seluruh Indonesia sampai KUHP baru resmi diberlakukan.

Menteri Imipas, Agus Andrianto (kanan) dan Guru Besar Hukum Pidana UI sekaligus Tim Penyusun UU KUHP, Profesor Harkristuti Harkrisnowo (kiri) usai launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025. Foto: Abid Raihan/kumparan
Menteri Imipas, Agus Andrianto (kanan) dan Guru Besar Hukum Pidana UI sekaligus Tim Penyusun UU KUHP, Profesor Harkristuti Harkrisnowo (kiri) usai launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025. Foto: Abid Raihan/kumparan

Aturan hukuman pidana di KUHP yang baru itu diharapkan bisa mengurangi over crowding di Lapas yang ada di seluruh Indonesia. Pemberian hukuman non penjara akan diputuskan oleh pengadilan. Kemen Imipas akan menyiapkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

"Kita harap, adalah dengan adanya paradigma baru, yaitu di mana tidak semua orang itu harus masuk penjara. Tapi ada alternatif pidana penjara, yaitu pidana kerja sosial yang sekarang sedang di launching, dan kemudian pidana pengawasan," ujar Anggota Tim Penyusun KUHP sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UI, Profesor Harkristuti Harkrisnowo usai acara.

"Dan ini tadi pertanyaannya, kita harapkan ke depannya bisa mengurangi overcrowding, karena overcrowding kita itu memang luar biasa, karena juga anggarannya sangat terbatas untuk membangun yang baru," tambah dia.

Aksi sosial ini pun telah resmi diluncurkan oleh Kemen Imipas. Usai peluncuran, para klien Bapas yang datang ke acara itu langsung bergerak melakukan aksi mereka.

Tampak ada yang menyapu daun kering di taman, ada yang mengecat trotoar, hingga membersihkan sampah yang ada di sekitar Balai Kebudayaan Betawi, Setu Babakan, Jakarta Selatan.

Media files:
01jynb5v5rapwtcgj7w6wmj7xs.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar