Search This Blog

MK Tolak Gugatan Paslon 01 di Pilbup Pesawaran, Tak Kuat dan Minim Bukti

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MK Tolak Gugatan Paslon 01 di Pilbup Pesawaran, Tak Kuat dan Minim Bukti
Jun 27th 2025, 14:13 by Lampung Geh

Sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Supriyanto–Suriansyah Rhalieb | Foto: Tangkap layar YouTube MK RI
Sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Supriyanto–Suriansyah Rhalieb | Foto: Tangkap layar YouTube MK RI

Lampung Geh, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Supriyanto–Suriansyah Rhalieb.

Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (26/6).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan tidak disertai bukti yang memadai.

"Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menerobos, mengesampingkan, atau menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016," ujar Ridwan Mansyur dalam persidangan.

Menurut MK, dalil pelanggaran yang diajukan oleh Paslon 01 tidak didukung alat bukti yang cukup, bahkan hanya mencantumkan satu alat bukti berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran yang dinilai tidak relevan dengan pokok permohonan.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, pembuktian lanjutan hanya bisa dilakukan jika permohonan memenuhi ambang batas selisih suara atau jika Mahkamah menemukan indikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang bersifat luar biasa.

"Indikasi adanya suatu peristiwa atau kejadian khusus demikian tidak dapat Mahkamah temukan," tegasnya.

Sementara itu, hasil penghitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar 24 Mei 2025 menunjukkan Paslon 02 Nanda Indira–Antonius M Ali memperoleh 128.715 suara, unggul jauh dari Paslon 01 yang mengantongi 88.482 suara.

Selisih suara mencapai 18,52 persen dari total suara sah, jauh melebihi ambang batas 1,5 persen yang ditetapkan dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Dalam permohonannya, Paslon 01 mendalilkan adanya penyalahgunaan dana negara dan pengerahan aparatur pemerintah daerah untuk memenangkan Paslon 02.

Mereka menuding Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, suami dari Nanda Indira, terlibat dalam upaya sistematis dan terstruktur memenangkan istrinya.

Dalil tersebut juga mencakup tudingan bahwa kegiatan pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada 6 Mei 2025 di Desa Purworejo dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.

Bantuan berupa pompa air dan hand sprayer disebut berasal dari dana aspirasi anggota MPR RI dari Partai Gerindra.

Namun, pihak terkait Paslon 2 Nanda Indira–Antonius M Ali membantah tudingan tersebut.

Menurut mereka, kegiatan tersebut merupakan program resmi negara yang telah dijadwalkan sebelumnya dan tidak ada kaitannya dengan PSU.

Tidak ada temuan atau rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran terkait kegiatan itu.

"Kegiatan pemberian bantuan alsintan merupakan kegiatan resmi yang dibiayai negara dan tidak berkaitan dengan tahapan PSU Pilbup Pesawaran," terang kuasa hukum Paslon 02, Muhammad Yunus dalam sidang.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk melanjutkan permohonan dan perkara dinyatakan tidak dapat diterima. (Cha/Put)

Media files:
01jyr3pdwfvvkr635ywb3v352t.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar