Search This Blog

KPK Geledah 2 Lokasi di Cibinong dan Depok Terkait Kasus Taspen

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Geledah 2 Lokasi di Cibinong dan Depok Terkait Kasus Taspen
Jun 24th 2025, 10:45 by kumparanNEWS

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

KPK menggeledah dua lokasi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor; dan Kota Depok. Keduanya di Jawa Barat, yakni rumah seorang advokat dan sebuah kantor.

Penggeledahan berlangsung pada Senin (23/6), dilakukan untuk menyidik perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen.

"Penggeledahan terkait pengembangan perkara kasus Taspen untuk tersangka korporasi PT IIM (Insight Investment Management)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (24/6).

Menurut Budi, lokasi yang digeledah merupakan rumah advokat dan kantor yang terkait dengan tersangka PT IIM.

Budi menjelaskan, dalam penggeledahan di Cibinong, penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara.

Namun, Budi belum membeberkan lebih jauh soal hasil penggeledahan di Depok. "Untuk detail hasil penggeledahan baik di Bogor-Depok akan kami update," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi kasus investasi fiktif di PT Taspen.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih; dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Mantan Dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih yang menjadi tersangka di KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Mantan Dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih yang menjadi tersangka di KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen. Penempatan itu dilakukan melalui PT IIM tanpa adanya rekomendasi hasil analisis investasi.

Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.

Perkara itu telah memasuki tahap persidangan. Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan negara Rp 1 triliun.

Atas kasus tersebut, pengacara Kosasih menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak jelas, sebab dinilai tak ada hubungannya antara investasi dan tindakan memperkaya diri sendiri.

Pengacara Ekiawan, Aditya Sembadha, mempertanyakan proses hukum yang dilakukan KPK kepada kliennya. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh kliennya semata-mata untuk membantu PT Taspen terhindar dari kerugian.

Media files:
01jvm9e5znh1mpnxzbtw223pe7.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar