Search This Blog

Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bandara Ketapang, Negara Rugi Rp 8 M

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bandara Ketapang, Negara Rugi Rp 8 M
Jun 18th 2025, 10:43 by HiPontianak

Salah satu tersangka yang berhasil diamankan oleh Kajati Kalbar. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.
Salah satu tersangka yang berhasil diamankan oleh Kajati Kalbar. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.

Hi!Pontianak - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 6 pelaku terkait kasus korupsi tahun 2023 di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Desman Ketapang, Kalimantan Barat. Akibat perbuatan keenam koruptor ini, negara alami kerugian senilai Rp 8 miliar 95 juta 293 ribu.

"Dengan nilai kontraknya berdasarkan addendum menjadi sebesar Rp 24 miliar 766 juta 264 ribu, anggaran tersebut bersumber dari APBN TA 2023 dan lamanya pekerjaan selama 59 hari kalender, sehingga selisih sekitar Rp 8 miliar lebih," jelas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kajati Kalbar, Siju saat konpers di Kajati Kalbar, Selasa 17 Juni 2025.

Keenam tersangka yang telah ditetapkan tersebut antara lain AH (Kepala Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman Ketapang), ASD (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan bandara), HA (Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana proyek), BEP Pelaksana lapangan, sementara AS dan HJ Pengawas lapangan yang bekerja tanpa kontrak resmi.

"Tindak Pidana Korupsi Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 sampai tanggal 06 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak, sedangkan yang perempuan ditahan di lapas perempuan," tambahnya.

Perbuatan para tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Media files:
01jy0hztzhf9zv2mwsdybw48kk.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar