Search This Blog

Kapolda DIY: 3 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon Ditahan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kapolda DIY: 3 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon Ditahan
Jun 18th 2025, 12:37 by kumparanNEWS

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (2/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (2/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono menyebut ada 3 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon yang ditahan. Total ada 7 tersangka dalam kasus ini.

Mbah Tupon adalah pria 68 tahun yang buta huruf dan menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Bantul.

"Hari ini mungkin dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka. Yang lain masih masih dalam pemanggilan," kata Anggoro kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Rabu (18/6).

Kapolda belum merinci peran 3 tersangka yang ditahan ini.

"3 tersangka itu BR, TR, dan VT. Terkait laporan polisi 248 (tahun) 2025, pelapornya Heri Setyawan," ujar Anggoro.

Spanduk bertuliskan "tanah dan bangunan ini dalam sengketa" di properti Mbah Tupon. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Spanduk bertuliskan "tanah dan bangunan ini dalam sengketa" di properti Mbah Tupon. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menyebut sudah ada 7 tersangka.

"Bibit Rustamta, Triono alias Tri Kumis, Triyono. Terus habis itu Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi, Anhar Rusli, dan Fitri Wartini," katanya menyebutkan nama-nama tersangka.

Mbah Tupon, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mbah Tupon, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Media files:
01jt843w36kkxhxq4tdjn7z0g0.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar