Search This Blog

Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil ke PN Bandung

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil ke PN Bandung
May 6th 2025, 11:22, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Ridwan Kamil di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Ridwan Kamil di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan

Lisa Mariana menggugat Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tercatat pada laman SIPP PN Bandung, dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dengan perkara perdata.

Gugatan itu soal klarifikasi perkara tentang perbuatan melawan hukum. Didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (5/5) kemarin.

Sidang pertama bakal digelar pada 26 Mei 2025. Hakim juga sudah ditunjuk untuk menjalankan persidangan pertama.

Dikonfirmasi soal ini, kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar menyebut kliennya belum mendapatkan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung.

"Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," kata Muslim, saat dikonfirmasi, Selasa (6/5).

Dia juga belum dapat berkomentar banyak soal gugatan tersebut. Kini pihaknya masih menunggu panggilan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami menunggu saja atas panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung," katanya.

Terpisah, Humas PN Bandung, Dalyusra yang dikonfirmasi soal ini belum memberikan respons.

RK memang tengah disorot karena diisukan memiliki hubungan dengan selebgram Lisa Mariana. Keduanya bahkan dikabarkan memiliki anak.

RK membantah hal tersebut dan siap tes DNA apabila prosedur hukum memintanya.

Media files:
01jam8zwcxmx89z381p7bnjbbj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar