Search This Blog

Jamdatun Rapat di DPR: Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp 26 T & 107 Ribu Kg Emas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jamdatun Rapat di DPR: Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp 26 T & 107 Ribu Kg Emas
May 6th 2025, 11:30, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Narendra Jatna menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Narendra mengatakan selama periode Januari 2024 hingga April 2025, pihaknya telah menyelamatkan negara mengeluarkan uang hingga Rp 26 triliun.

Menurut dia, penyelamatan uang negara itu bukan seperti pada Jaksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang dapat menyita uang dalam bentuk tunai.

Narendra menjelaskan, Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) berfokus pada pencegahan negara mengeluarkan uang karena ada suatu gugatan atau tindakan hukum lainnya dalam hal hukum perdata.

"Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha negara per 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi adalah sebagai berikut: untuk Rupiah sejumlah 26.525.713.019.377," ujar Narendra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

Data penyelamatan keuangan negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan. Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Data penyelamatan keuangan negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan. Foto: YouTube/ TVR Parlemen

"Ini dalam konteks bukan uang di pihak kami tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan uang selanjutnya," lanjutnya.

Selain dari jumlah uang yang berhasil diselamatkan, Narendra juga mengatakan, ada aset bergerak yang berhasil diselamatkan.

"Termasuk juga yang aset bergerak yang dalam hal ini adalah 107.441 kg emas batangan Antam," ungkapnya.

Dalam penjelasannya, Narendra menjelaskan mengenai maksud penyelamatan uang negara dan jumlahnya yang fantastis tersebut.

"Misalnya ada pihak yang menggugat negara sebesar Rp 1 triliun, kita berhasil gugatan itu tidak terpenuhi, karena kita mewakili. Maka secara teknis Kejaksaan berhasil menyelamatkan negara yang seharusnya keluar uang Rp 1 triliun menjadi tidak keluar, karena gugatannya berhasil kami gagalkan," papar dia.

"Jumlahnya itu dahsyat karena memang itu berdasarkan gugatan yang disampaikan, karena gugatannya tidak dapat dikabulkan di persidangan, itu yang kami kumpulkan, istilah teknis kami itu namanya penyelamatan keuangan negara. Jadi seharusnya negara keluar uang untuk itu, namun kami berhasil selamatkan. Sehingga uang yang tadinya keluar, tidak jadi keluar," sambungnya.

Begitu pula mengenai adanya penyelamatan 107 ribu kg emas Antam.

"Jadi negara digugat untuk mengembalikan sejumlah itu. Pidsus digugat untuk mengembalikan sejumlah itu. Karena kami berhasil membatalkan gugatan itu, maka penyelamatan itu sejumlah apa yang digugat," ujar Narendra.

Media files:
01jths98ymbt6xb17ftwqkhwy4.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar