Pemeriksa Forensik/Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian dan Dosen pada FIK Bob Hardian dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto protes dengan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).
Dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini, yakni Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer UI; dan Hafni Ferdian, pemeriksa forensik sekaligus penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, keberatan dengan kehadiran Hafni sebagai ahli. Sebab, dia merupakan salah satu pegawai KPK.
"Bagaimana dia bisa menjadi ahli. Karena bagaimanapun juga, ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan, dia ikut serta. Jadi menurut hemat kami ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," ujar Maqdir dalam persidangan.
Maqdir juga mempersoalkan objektivitas dari Hafni. Sebab, menurut Maqdir, Hafni digaji oleh KPK.
"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. Jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan," kata Maqdir.
Kuasa hukum Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," tambahnya.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk menanggapi keberatan dari kubu Hasto.
Jaksa menjelaskan, Hafni dihadirkan untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai ahli. Bukan penyelidik KPK.
"Pertama, terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. Yang kedua, memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik, namun bukan penyelidik dalam perkara ini," jelas jaksa.
"Ketiga, tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan. Dia digaji oleh negara, karena statusnya adalah ASN. Jadi bukan digaji oleh KPK. Sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," tambahnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Setelah mendengar keterangan JPU dan pengacara Hasto, hakim kemudian memberikan keputusan. Hakim menilai, keterangan Hafni tetap bisa didengarkan sebagai ahli.
"Majelis setelah mendengar keberatan dari penasihat hukum terdakwa maupun mendengar pendapat dari penuntut umum, menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK," ucap hakim.
Hakim menekankan terkait dengan objektivitas ahli yang dihadirkan hari ini bisa dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi.
"Dan itu juga nanti akan kita nilai juga. Namun demikian keberatan dari penasihat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara," jelas hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar