Search This Blog

Dituding Cawe-cawe Mutasi Letjen Kunto, Jokowi: Tidak Ada Sama Sekali

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dituding Cawe-cawe Mutasi Letjen Kunto, Jokowi: Tidak Ada Sama Sekali
May 7th 2025, 14:24 by kumparanNEWS

Jokowi, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Jokowi, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), buka suara soal ia yang dituding cawe-cawe atas mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Kunto merupakan anak dari Wapres ke-6 RI, Try Sutrisno, yang turut menggulirkan pemakzulan wapres Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan tidak ada campur tangan di tubuh TNI.

"Tidak ada sama sekali, itu urusan internal TNI," ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Rabu (7/5).

Jokowi mengungkit soal prosedur dalam mutasi jabatan, yakni pasti melibatkan Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak).

"Di situ juga kita semua tahu ada Wanjak dan lainnya," kata dia.

Mantan Wali Kota Solo ini juga menyebut mutasi juga adalah kewenangan panglima tertinggi TNI.

Ditanya apakah mutasi ini berkaitan adanya usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, ia menegaskan tidak ada.

"Kewenangannya dari panglima tertinggi. Tidak ada (kaitannya dengan usulan pemakzulan), Tidak ada," kata Jokowi.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Rabu (9/4/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Rabu (9/4/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutuskan menganulir mutasi terhadap Kunto.

Keputusan itu tertera dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

SK tersebut diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh panglima.

Masih dalam SK ini, dijelaskan terjadi perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Pembatalan mutasi ini disorot publik, karena keputusan itu dibatalkan atau dianulir sehari setelah surat keputusan mutasi bernomor KEP/554/IV/2025 terbit pada 29 April 2025.

Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Foto: Instagram/@kogab.wilhan1
Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Foto: Instagram/@kogab.wilhan1

Dalam mutasi sebelumnya, Kunto dimutasi dari jabatan lama Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD. Artinya, dengan adanya SK ini, Kunto batal menjadi Stafsus KSAD.

Media files:
01jt2srctbw7vtmtgp170bkyd3.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar