Search This Blog

Dalam 9 Hari, Polri Berantas 3.326 Kasus Premanisme di Indonesia

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dalam 9 Hari, Polri Berantas 3.326 Kasus Premanisme di Indonesia
May 9th 2025, 11:24, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. Foto: Dok. Humas Polri
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. Foto: Dok. Humas Polri

Polri menggelar operasi kepolisian kewilayahan untuk memberantas premanisme di Indonesia. Operasi ini telah digelar sejam 1 Mei 2025.

Operasi pemberantasan premanisme ini dilakukan mengacu pada Surat Telegram Kapolri dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang memerintahkan seluruh jajaran polda dan polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung langkah intelijen, preemtif, dan preventif.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, dalam 9 hari sejak operasi digelar, Polri telah menyelesaikan 3.326 kasus premanisme. Ada beberapa kasus yang menjadi sorotan, di antaranya;

  • Polres Subang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri

  • Polresta Tangerang menangkap 85 preman

  • Polda Kalimantan Tengah melakukan pemanggilan terhadap Ketua GRIB Kalteng terkait penutupan PT Bumi Asri Pasaman (BAP)

Ia mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus premanisme tersebut merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami tidak akan menoleransi aksi-aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat," tegasnya.

Ilustrasi preman. Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Ilustrasi preman. Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Ia juga mengatakan, penumpasan kasus premanisme ini untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif.

Operasi pemberantasan premanisme ini berfokus pada sejumlah bentuk kejahatan, seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian hingga penculikan.

Polri juga mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, mengecek legalitas ormas yang terlibat, hingga memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana.

Media files:
01jfc5wfedvq8mtvn5ffm8cd11.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar