Search This Blog

Pegawai BUMDes di Kulon Progo Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pegawai BUMDes di Kulon Progo Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar
Apr 25th 2025, 10:48, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Tersangka kasus korupsi Rp 1 M oleh pegawai BUMDes yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo pada Rabu (23/4). Foto: Dok. Polres Kulon Progo
Tersangka kasus korupsi Rp 1 M oleh pegawai BUMDes yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo pada Rabu (23/4). Foto: Dok. Polres Kulon Progo

Seorang pegawai BUMDes berinisial ET (44), di Kulon Progo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan BUMDes Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo, Kulon Progo. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo pada Rabu (23/4).

Tersangka diketahui melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1.058.947.096. Jumlah ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan investigasi dan klarifikasi terhadap data nasabah.

Berikut fakta mengenai kasus korupsi yang menyeret ET.

Terjadi selama 6 tahun, uangnya untuk beli mobil dan rumah

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, dalam keterangan tertulisnya mengatakan kasus ini berlangsung cukup lama, yakni dari tahun 2015 hingga 2021. Dalam periode tersebut, ET diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes.

Sementara uang hasil korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi yakni untuk membangun rumah dan membeli mobil. Uang hasil tersebut hanya menyisakan Rp 72 juta yang kini telah disita kepolisian.

Modus kredit fiktif dan mark up pinjaman

ET diduga melakukan berbagai cara untuk menyelewengkan dana, seperti kredit fiktif, mark up dalam pencairan pinjaman, dan penggelapan tabungan nasabah.

"Melakukan kredit fiktif, melakukan mark up dalam pencairan pinjaman, serta tidak memasukkan seluruh/sebagian uang tabungan nasabah ke dalam kas BUMDes," kata Sarjoko, Rabu (23/4).

Dana korupsi berasal dari APBD dan Dana Desa

BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo awalnya mendapatkan modal dari APBD sebesar Rp686.286.000. Pada tahun 2021, ada tambahan Rp120.000.000 dari APBD dan Rp400.000.000 dari Dana Desa.

Terungkap dari 200 nasabah bermasalah

Dugaan korupsi terungkap saat dilakukan klarifikasi terhadap 200 nasabah bermasalah dari total 500 nasabah BUMDes. Ditemukan bahwa sebagian besar kasus berkaitan dengan kredit fiktif dan tabungan tidak tercatat.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ET diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Media files:
01jsngs40p2jrqzazyd63v7bav.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar