Search This Blog

Menkum Masih Kumpulkan Dokumen soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkum Masih Kumpulkan Dokumen soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
Jan 24th 2025, 11:23, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri penandatangan nota kesepahaman dan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga mitra, di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Jumat (24/1). Foto: Alya Zahra/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri penandatangan nota kesepahaman dan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga mitra, di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Jumat (24/1). Foto: Alya Zahra/kumparan

Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Ia merupakan tersangka kasus e-KTP yang dijerat oleh KPK sejak 2019 lalu.

Setelah ditangkap di Singapura, Paulus Tannos akan diekstradisi ke Indonesia. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah mengumpulkan dokumen untuk proses ekstradisi Paulus.

"Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol, ya," kata Supratman kepada wartawan, di Kementerian Hukum, Jumat (24/1).

"Jadi, ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah, karena itu Direktur AHU [Administrasi Hukum Umum] saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," jelas dia.

Supratman menyebut bahwa waktu yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi itu juga bergantung pada kelengkapan dokumen.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya," tutur dia.

"Karena, kan, itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya, pasti akan diproses," sambungnya.

Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, kabar penangkapan Paulus Tannos dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia menyebut, Paulus kini sedang ditahan.

"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ucap Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1).

Saat ini, lanjut dia, lembaga antirasuah tengah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk proses pemulangan ke Indonesia.

"KPK saat ini telah berkoordinasi [dengan] Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos] ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," tandasnya.

Dalam kasus e-KTP, Paulus Tannos diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK sempat mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.

Pada 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat hampir berhasil menangkap Paulus Tannos tapi terkendala, karena Paulus sudah ganti identitas.

Paulus sudah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga punya paspor baru yakni dari salah satu negara di Afrika.

Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Media files:
01jjb7e3dq49jmv39r5efpyre4.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar