DPR Bentuk 3 Tim Pengawas: Haji, Perlindungan Migran, dan Penanganan Bencana

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DPR Bentuk 3 Tim Pengawas: Haji, Perlindungan Migran, dan Penanganan Bencana
Jan 23rd 2025, 12:23, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

DPR RI resmi mengumumkan pembentukan tiga tim pengawas (timwas), yakni Timwas Pelaksanaan Haji 2025; Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; dan Penanganan Bencana.

Hal tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (23/1).

"Pengumuman pembentukan tim pengawas DPR RI. Rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi tanggal 22 Januari 2025 telah membahas surat pimpinan DPR RI tentang pembentukan tim pengawas haji," kata Dasco dalam rapat.

Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kemudian, Dasco menjelaskan tim pengawas pekerja migran dibentuk untuk melindungi para pekerja migran di tengah tingginya antusias warga untuk bekerja di luar negeri. Timwas ini merupakan rekomendasi DPR untuk melindungi pekerja migran Indonesia.

Sementara, ada juga timwas penanganan bencana. Kedua timwas itu akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sementara untuk Timwas Haji akan dipimpin langsung oleh Dasco.

"Alasan urgensi tersebut dan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pelindungan pekerja migran serta pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan bencana," pungkas Dasco.

Media files:
01jhj2pe93nnrts72k0ztv98kk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar