Search This Blog

Dasco Minta HGB-SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang Dicabut

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dasco Minta HGB-SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang Dicabut
Jan 23rd 2025, 11:57, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan atau mencabut sertifikat hak guna bangunan maupun hak milik yang ada di kawasan pagar laut di Tangerang.

"Jadi kita belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar, yang pasti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Pencabutan SHGB dan SHM ini tidak hanya untuk pagar laut misterius yang ditemukan di perairan Tangerang saja. Kementerian ATR/BPN juga harus memastikan tidak ada lagi SHGB-SHM siluman yang terbit.

"Karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut," katanya.

Menteri ATR Nusron Wahid bersama  petinggi Gerindra Sufmi Dasco, Presiden Prabowo, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Mayor Teddy, 20 Januari 2025. Foto: Dok Sufmi Dasco
Menteri ATR Nusron Wahid bersama petinggi Gerindra Sufmi Dasco, Presiden Prabowo, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Mayor Teddy, 20 Januari 2025. Foto: Dok Sufmi Dasco

Kementerian ATR/BPN sudah mengungkapkan ada 266 SHGB dikuasai 2 perusahaan dan 9 perorangan di kawasan pagar laut di Tangerang. Padahal, lahan itu berada di luar garis pantai yang seharusnya tidak boleh ada sertifikat itu.

Terkait pagar laut ini, Kementerian ATR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya membongkarnya. Tim dibantu TNI AL hingga nelayan secara bertahap mencabut pagar sepanjang 30 km itu.

Media files:
01jhj2pjwxr6brzbwe5pqqfg30.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar