Nov 25th 2024, 18:00, by zamachsyari chawarazmi, kumparanNEWS
Presiden Prabowo Subianto tiba di Lanud Halim Perdana Kusuma usai merampungkan serangkaian kunjungan di luar negeri, pada Minggu (24/11). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada pemerintah negara lain untuk mengajukan surat resmi kepada pemerintah Indonesia apabila ingin melakukan transfer tahanan.
"Kepada seluruh pemerintah negara sahabat yang mempunyai warga negara, yang kebetulan saat ini menjadi warga binaan, itu nanti wajib membuat surat kepada pemerintah Indonesia," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Selain itu, Supratman menuturkan, bahwa pemerintah negara lain juga harus mengakui sistem hukum dan proses peradilan yang telah berlangsung di Indonesia.
"Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," ucapnya.
Lebih jauh, Supratman juga menjelaskan bahwa langkah transfer tahanan itu diambil dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Presiden mengingatkan kepada kami bahwa ini satunya adalah pertimbangan, karena pertimbangan kemanusiaan. Itu satu," pungkas Supratman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar