Lampung Geh, Bandar Lampung – Pj Gubernur Lampung, Samsudin, secara resmi menyerahkan penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
PT LEB merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum yang transparan dan profesional dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana PI.
Samsudin menegaskan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada Kejati Lampung dalam menangani perkara tersebut.
"Kami serahkan kepada Kejati untuk menangani sesuai dengan proses hukum dan mekanisme yang berlaku. Saya yakin Kejati akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya," ujar Samsudin, saat dikonfirmasi, pada Jumat (1/11).
Lebih lanjut, Samsudin mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan dan BUMD di Lampung untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar terhindar dari masalah hukum.
"Ketika kita mematuhi aturan yang ada, insyaallah akan aman dan tidak ada masalah di kemudian hari," tambahnya.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis (31/10), setelah terdeteksi adanya penyimpangan dana senilai USD 17,286,000 yang merupakan bagian dari dana Participating Interest 10% dalam wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Menurut informasi dari Kejati Lampung, sembilan orang saksi telah diperiksa dalam tahap penyelidikan, yang mencakup pejabat-pejabat penting di PT LJU dan PT LEB.
Di antara saksi-saksi tersebut adalah AS (Direktur LJU), DH (Dirut PT LJU), RMV (Kabiro Perekonomian Lampung Timur), MRT (Dirut PDAM Lampung Timur), serta pejabat-pejabat lainnya seperti RIM (Kabag Perekonomian Pemprov Lampung), AB (Plt. Kabag Umum Lamtim), IS (Sekretaris PT LEB), AE (Dirut PT LEB), dan HW (Komisaris PT LEB). (Cha/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar