Search This Blog

Dinas PUPRKP Bentuk Forum PKP, Problem Solving Perumahan di Kabupaten Sitaro

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dinas PUPRKP Bentuk Forum PKP, Problem Solving Perumahan di Kabupaten Sitaro
Dec 31st 2023, 20:48, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Kegiatan rapat pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Sitaro.
Kegiatan rapat pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Sitaro.

SITARO - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Sitaro, membentuk Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Pembentukan forum ini menjadi salah satu amanat dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Peraturan tersebut mengamanatkan pembentukan Forum PKP setelah Pokja PKP terbentuk. Forum PKP beranggotakan Pokja PKP dan mitra terkait," ujar Kepala Dinas PUPRKP, Bob Ch Wuaten.

Bob mengatakan Forum PKP ini memiliki peran yang sangat strategis. Forum menurut Bob, menjadi problem solving untuk mengurai permasalahan perumahan di daerah.

"Setiap anggota forum nantinya akan berperan membantu setiap masalah perumahan yang timbul di daerah. Forum PKP juga sekaligus menjadi wadah mempertemukan dan membicarakan kepentingan bersama dalam penyelenggaraan PKP," ucapnya.

Lebih lanjut Bob menerangkan kehadiran forum PKP ini juga sebagai upaya mitigasi dini berkaitan dengan problematika perumahan yang muncul.

Adapun fungsi dan tugas forum secara substantif, menurut Bob yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menguraikan arah pemikiran penyelenggaraan PKP, meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat.

"Selain forum dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta melakukan peran arbitrase dan mediasi pada penyelenggaraan PKP," ujarnya kembali.

franky salindeho

Media files:
01hk023f7wpgk8z13kysezcgkm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar