Search This Blog

Urgensi Partisipasi Pemilih dalam Pemilu

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Urgensi Partisipasi Pemilih dalam Pemilu
Oct 5th 2023, 19:53, by Agus Sutisna, Agus Sutisna

Pemilih Lansia di TPS 10 Glodok, Jakarta, usai menggunakan hak pilihnya. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Pemilih Lansia di TPS 10 Glodok, Jakarta, usai menggunakan hak pilihnya. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Jika demokrasi, sebagaimana dipahami dari makna etimologisnya, yakni kedaulatan rakyat, maka nilai praksis paling penting dari pemaknaan ini adalah partisipasi atau keterlibatan rakyat. Partisipasilah bentuk artikulasi sekaligus pengejewantahan paling kongkrit dari makna demokrasi. Karena dengan cara partisipasi rakyat bukan hanya terlibat, melainkan juga menentukan.

Bertolak dari premis inilah mengapa kemudian partisipasi pemilih menjadi penting dalam kerangka perhelatan demokrasi elektoral atau Pemilu. Partisipasi pemilih artinya keterlibatan secara efektif para pemilih dalam pelaksanaan Pemilu. Wujud kongkretnya adalah memberikan suara atau menggunakan hak pilih dengan benar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

Dalam sejarah elektoral Indonesia, angka partisipasi pemilih ini secara dinamis mengalami fluktuasi, naik-turun setiap Pemilu. Di sepanjang Pemilu pasca orde baru misalnya, angka partisipasi sempat memuncak pada Pemilu transisional tahun 1999 dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai angka 92.7%.

Tetapi pada pemilu-pemilu berikutnya mengalami penurunan. Pada Pemilu 2004 angka partisipasi turun menjadi 84.1%. Angka ini kembali melorot pada Pemilu 2009 yang hanya sebesar 71%. Pemilu 2014 mengalami sedikit kenaikan menjadi 75.11%. Baru pada Pemilu 2019 tingkat partisipasi pemilih mengalami lonjakan signifikan menjadi 81.69%. Kenaikan angka partisipasi ini diduga karena adanya polarisasi tajam antara dua paslon Presiden-Wakil Presiden.

Polarisasi, terlepas dari sisi buruknya, kerapkali memang memicu peningkatan angka partisipasi pemilih. Hal ini dimungkinkan karena masing-masing kubu pendukung berusaha keras mengajak masyarakat untuk datang ke TPS dan memberikan suara pada kandidat yang dijagokannya. Dilematis memang.

Simulasi angka-angka

Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin

Lantas mengapa partisipasi pemilih penting dalam suatu kontestasi elektoral? Karena partisipasi pemilih berhubungan dengan sisi legitimasi politik. Dalam sudut pandang moralitas demokrasi elektoral, rendahnya angka partisipasi pemilih dianggap mencerminkan rendahnya legitimasi (keabsahan) politik para pemimpin yang terpilih.

Secara kuantitatif (kalkulasi perbandingan antara jumlah penduduk, jumlah pemilih dan tingkat partisipasi pemilih) soal legitimasi politik dilihat dari sudut pandang tingkat partisipasi pemilih ini bisa disimulasikan sebagai berikut.

Misalnya pada Pemilu 2024 ini jumlah penduduk Indonesia di kisaran angka 270 jutaan lebih. Dari total jumlah penduduk ini, rakyat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204 jutaan. Angka-angka ini bersifat global saja, sekadar untuk memudahkan penggambaran.

Kita ambil contoh kasus untuk Pilpres 2024 dengan 3 pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang berkompetisi. Usai penghitungan suara total nasional diperoleh angka partisipasi pemilih sebesar 80% (asumsi optimistik, angka rata-rata yang diperoleh pada Pemilu 2019). Ini artinya dari 204 juta pemilih tadi hanya 163 jutaan pemilih yang datang ke TPS memberikan suaranya. Sisanya sebanyak 40 jutaan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya karena berbagai alasan. Ini yang lazim disebut sebagai Golput.

Jumlah total angka partisipasi pemilih sebesar 163 jutaan itu tentu saja tidak diraih oleh satu pasangan kandidat. Jika, taruhlah Pilpres terjadi dua putaran dan pemenangnya memperoleh angka 60% (lagi-lagi merujuk pada capaian persentase Pemilu 2019 untuk sekadar memudahkan perbandingan), maka pasangan kandidat terpilih itu sesungguhnya hanya dipilih oleh 97 jutaan pemilih.

Angka 97 jutaan itu jauh dibandingkan dengan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 204 jutaan. Jika dipersentase hanya sebesar 40%. Lebih jauh lagi jika dibandingkan dengan jumlah total penduduk (rakyat) yang 270 jutaan. Hanya sekitar 35%.

Jadi, dengan asumsi angka-angka optimistik saja (80% tingkat partisipasi pemilih tadi), jumlah dukungan ril yang diraih pasangan Capres-Cawapres terpilih sesungguhnya sangat rendah. Bisa dibayangkan, bisa dikalkulasi sendiri bagaimana jika tingkat partisipasi hanya mencapai angka 70% atau lebih rendah lagi. Betapa makin sedikitnya sesungguhnya rakyat yang secara ril memberikan dukungan pada paslon terpilih.

Partisipasi dan legitimasi

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Tentu saja, derajat legitimasi politik pasangan Capres-Cawapres terpilih tidak melulu hanya diukur berdasarkan pendekatan kuantitatif sebagaimana disimulasikan di atas. Pendekatan normatif dan pendekatan kualitatif juga bisa menjadi alat ukur derajat legitimasi politik Paslon terpilih.

Pendekatan normatif yang dimaksud sangat simpel dan cenderung bersifat prosedural. Misalnya, selama proses Pemilu diselenggarakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku maka legitimasi politik dianggap cukup. Sementara berdasarkan pendekatan kualitatif, keterpilihan Paslon dapat dianggap legitimate jika Pemilu berlangsung meriah, dinamis sekaligus aman dan tertib meski kegiatan kampanyenya misalnya diwarnai "pertengkaran" di media sosial.

Oleh sebab itu maka angka-angka simulatif itu tetap penting dipahami dan disadari oleh para pihak, terutama peserta Pemilu, yakni partai politik dan juga pasangan calon dalam kasus Pilpres.

Penting sebagai gambaran seberapa banyak rakyat memberikan dukungan, seberapa kuat rakyat mengamanatkan mandat, dan akhirnya seberapa solid rakyat memberikan penerimaan dan persetujuan atas keterpilihan Paslon Capres-Cawapres dan dalam menjalankan pemerintahan kelak pasca mereka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Berbasis kesadaran itulah semua pihak mestinya jadi tergugah dan terpicu untuk sama-sama bekerja keras mengajak, mendorong dan merangsang (tentu dengan cara yang legal, halal dan bermoral) para pemilih untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.

Media files:
qkswwd8tmwhzb1ileagp.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar