Search This Blog

Polda Metro Periksa Pegawai KPK, Dalami Dugaan Pemerasan pada SYL

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Metro Periksa Pegawai KPK, Dalami Dugaan Pemerasan pada SYL
Oct 12th 2023, 10:35, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Dirreskrimum Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai rilis di Mapolda Metro, Senin (18/9/2023).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dirreskrimum Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai rilis di Mapolda Metro, Senin (18/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada eks Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hari ini, Kamis (12/10), ada 3 saksi tambahan yang akan diperiksa, salah satunya adalah pegawai KPK.

"Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa SYL, sopir dan ajudan SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Khusus pemeriksaan Kombes Irwan, Ade mengatakan, materi pemeriksaan seputar dugaan korupsi yang terjadi.

"Ada pun materi pemeriksaan untuk menggali seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ade.

Kombes Irwan diperiksa selama 7 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan kasus tersebut di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

Menurut Ade, keputusan untuk menaikkan status perkara ini didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

Ade menyebut pihaknya juga telah menyiapkan pasal akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya, yakni:

Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Media files:
01hakrz949bydea4ksp5wc2jam.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar