Firli Ngaku Tak Peras SYL: 1 Miliar Dolar Itu Banyak, Siapa yang Mau Ngasih

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Firli Ngaku Tak Peras SYL: 1 Miliar Dolar Itu Banyak, Siapa yang Mau Ngasih
Oct 5th 2023, 22:21, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Mentan Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di NasDem Tower, Kamis (5/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mentan Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di NasDem Tower, Kamis (5/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mencuat isu ada Pimpinan KPK diduga memeras Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan itu diduga hingga miliaran rupiah.

Isu itu mencuat seiring kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK. Syahrul Yasin Limpo dikabarkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Ada tiga klaster yang diduga melibatkan Politikus NasDem itu, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Nilainya serta konstruksi kasus hukumnya masih belum dijelaskan KPK.

Namun, seiring pengusutan kasus itu, muncul isu Pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL). Belakangan, beredar dokumen di kalangan wartawan yang berisi pengakuan soal dugaan pemerasan Pimpinan KPK itu.

Nama Pimpinan KPK yang disebut dalam pengakuan itu ialah Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam dokumen, juga disebutkan soal adanya dugaan aliran uang.

Terkait tudingan itu, Firli Bahuri angkat bicara. Di sela konferensi pers KPK terkait kasus Wali Kota Bima, Firli Bahuri menanggapi tudingan tersebut.

Usai pembacaan materi konferensi pers kasus Wali Kota Bima dan sesi tanya jawab, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemudian langsung mempersilakan Firli Bahuri memberikan penjelasan soal isu pemerasan yang beredar.

"Tentu saya ingin katakan bahwa apa yang menjadi isu sekarang tentu kita juga harus pahami. Namun demikian kita juga menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Firli Bahuri, Kamis (5/10).

Firli bercerita, pihaknya memang kerap mendapatkan informasi bahwa ada penyalahgunaan foto yang mengatasnamakan pimpinan KPK untuk memeras sejumlah pihak. Mulai dari kepala daerah, menteri, hingga level DPR RI.

Firli pun tiba-tiba bercerita soal kebiasaannya bermain bulu tangkis. Ia mengakui memang rutin berolahraga tersebut. Namun, ia kembali membantah terima uang lewat ajudan saat bulu tangkis itu.

"Memang saya sering melakukan olahraga bulu tangkis. setidaknya itu dua kali dalam seminggu dan tempat itu adalah tempat terbuka. Jadi saya kira tidak akan pernah hal-hal orang bertemu dengan saya atau apalagi kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah satu miliar dolar, itu saya baca, ya, saya pastikan itu tidak ada," papar Firli.

Tanpa ada pertanyaan sebelumnya, ia tiba-tiba menyinggung nilai uang 1 miliar dolar.

"Bawanya itu 1 miliar dolar banyak, loh. Kedua, siapa yang mau ngasih 1 miliar dolar," sambungnya.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu kembali menegaskan bahwa tidak ada Pimpinan KPK yang memeras.

"Jadi saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan, saya yakinkan itu adalah tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan," pungkasnya.

Tidak diketahui isu dari mana Firli tiba-tiba menyampaikan ada pemerasan 1 miliar dolar itu. Ia pun tidak menyebutkan dolar yang dimaksud.

Bila yang dimaksud ialah dolar Amerika, maka nilainya setara Rp 15,5 triliun. Kalau yang dimaksud ialah dolar Singapura, maka nilainya setara Rp 11,4 triliun. Nilai yang sangat fantastis.

Sementara dalam dokumen pengakuan yang beredar, disebutkan bahwa uang yang dimaksud ialah Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 2022. Pertama, pada Juni 2022. Diawali adanya informasi yang diterima SYL mengenai penyelidikan KPK. Sempat disinggung soal dugaan adanya pertemuan SYL dan Firli Bahuri. Kemudian disinggung pula soal adanya dugaan permintaan uang.

Disebutkan bahwa SYL hanya menyanggupi memberi Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam tas. Tidak dijelaskan apakah uang tersebut sudah diterima.

Kedua, pada Oktober 2022. Disebutkan ada uang Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura yang disimpan dalam amplop. Orang yang dititipi uang itu mengaku akan menghadap Firli Bahuri. Tidak dijelaskan pula apakah uang tersebut telah diterima.

Ketiga, pada Desember 2022. SYL dan Firli Bahuri bertemu di sebuah GOR bulu tangkis. Saat itu, disebutkan bahwa ajudan SYL memberikan tas berisi Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura ke ajudan Firli Bahuri. Belum diketahui asal-usul serta kebenaran dari dokumen tersebut.

Penyelidikan di Polda Metro Jaya

Mentan Syahrul Yasin Limpo tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Mentan Syahrul Yasin Limpo tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dugaan pemerasan ini sedang diusut Polda Metro Jaya. Masih dalam tahap penyelidikan.

Panji Harianto dan Heri selaku sopir dan ajudan SYL sudah diminta klarifikasi. Bahkan, ternyata SYL sudah 3 kali dimintai keterangan oleh penyelidik.

"Yang terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat berkait dengan hal-hal yang, apa ya, seperti apa laporan itu berkait dengan terjadinya pemerasan dan lain-lain sebagainya. Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik," papar Syahrul Yasin Limpo usai klarifikasi Polda Metro Jaya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berada di dalam mobilnya usai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaranya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berada di dalam mobilnya usai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaranya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam surat yang beredar, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas).

"Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima Dumas atau pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2021," ujar Ade.

Ade menerangkan, Dumas tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Surat perintah ini dibuat sebagai dasar untuk memintai keterangan dari para saksi.

Polda Metro Jaya belum merinci lebih lanjut terkait hal tersebut. Sebab masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus Korupsi di Kementan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KPK sebenarnya belum mengumumkan secara resmi tersangka dan konstruksi kasus Kementan ini. Namun informasi yang diperoleh kumparan, SYL sudah ditetapkan jadi salah satu tersangkanya.

Beberapa hari belakangan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk rumah dinas dan pribadi SYL. Dari hasil geledah di rumah dinas Mentan yang berada di Widya Chandra No.28, KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata.

SYL diduga dijerat tiga klaster kasus: pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia kemudian menunjuk Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum untuk menghadapi proses di KPK.

"Pada saatnya akan saya beri penjelasan. saya akan menyelesaikan semua proses-prosesnya," kata Syahrul.

Media files:
01hbzbvegdyts1hh7ma6jwvsw6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar