Bulog Yakin Target Penyerapan 4 Juta Ton Beras Petani Tercapai pada 2026

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bulog Yakin Target Penyerapan 4 Juta Ton Beras Petani Tercapai pada 2026
Apr 5th 2026, 04:00 by kumparanBISNIS

Karyawan Perum Bulog cabang Meulaboh mendata stok beras dari serapan gabah petani di Gudang Perum Bulog cabang Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (7/1/2026). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
Karyawan Perum Bulog cabang Meulaboh mendata stok beras dari serapan gabah petani di Gudang Perum Bulog cabang Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (7/1/2026). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO

Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memastikan target penyerapan gabah dan beras petani sebanyak empat juta ton dapat tercapai pada 2026. Ia menilai target tersebut bisa dicapai dengan kolaborasi antara Bapanas, Pemda, TNI/Polri, hingga masyarakat.

"Hari ini, Kita hadir melakukan panen di Ngawi untuk memastikan bahwa capaian target empat juta ton ke depan, harus benar-benar terwujud sesuai dengan arahan Bapak Presiden melalui peran banyak pihak," ujar Rizal Ramdhani saat melakukan panen raya musim tanam pertama tahun 2026 di Desa Baderan, Kabupaten Ngawi, Jatim, dikutip dari Antara, Sabtu (4/4).

Rizal mencatat stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang ada di gudang Bulog per 3 April 2026 mencapai 4,4 juta ton.

Direktur Utama PT Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani dalam Penyaluran Bantuan Pangan di Marunda, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Direktur Utama PT Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani dalam Penyaluran Bantuan Pangan di Marunda, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

"Ini merupakan prestasi yang luar biasa dan membanggakan, dengan stok beras mencapai 4,4 ton, kita yakin bisa mewujudkan swasembada pangan tahun 2026 yang dicanangkan pemerintah," tutur Rizal.

Dalam kesempatan itu, Rizal juga memastikan harga gabah yang diterima petani harus benar-benar sesuai dengan ketentuan pemerintah, yakni sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP).

"Capaian ini menjadi fondasi strategis dalam menjalankan mandat strategis menjaga CBP, sekaligus menjaga kesinambungan produksi dan pendapatan petani," kata Rizal.

Media files:
01kebesg998eg12mf7hppymn0j.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

KKP Tindak 6 Perusahaan yang Tak Punya Izin Reklamasi di Pantura Tegal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KKP Tindak 6 Perusahaan yang Tak Punya Izin Reklamasi di Pantura Tegal
Apr 5th 2026, 03:00 by kumparanBISNIS

KKP setop aktivitas 6 perusahaan tanpa izin PKKPRL di Pantura Tegal. Foto: Dok. KKP
KKP setop aktivitas 6 perusahaan tanpa izin PKKPRL di Pantura Tegal. Foto: Dok. KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional enam perusahaan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah, Kamis (2/4).

Penindakan ini dilakukan karena keenam entitas usaha tersebut melakukan pemanfaatan ruang laut total seluas 3,75 hektare (Ha) tanpa mengantongi dokumen persyaratan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Langkah ini dilakukan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), melalui keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (4/4).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, dari enam entitas usaha yang dihentikan sementara, sebanyak 5 (lima) industri bergerak di bidang usaha galangan kapal, yaitu PT SMU (0,46 Ha), PT TTM (0,12 Ha), PT TSU (0,47 Ha), PT CBS (0,06 Ha), dan CV DA (1,35 Ha). Sedangkan, satu perusahaan bergerak di bidang usaha budi daya tambak udang, yaitu CV PPU (1,29 Ha).

Keenam perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

KKP setop aktivitas 6 perusahaan tanpa izin PKKPRL di Pantura Tegal. Foto: Dok. KKP
KKP setop aktivitas 6 perusahaan tanpa izin PKKPRL di Pantura Tegal. Foto: Dok. KKP

Ipunk menampik penertiban ini akan mematikan usaha. Menurutnya, langkah itu justru merupakan wujud keadilan restoratif, di mana negara mendorong pelaku usaha untuk tunduk pada regulasi sebelum kerusakan lingkungan terjadi lebih parah.

"Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum," imbuhnya.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan aparat di lapangan untuk memantau ketat keenam lokasi pasca penyegelan. Sumono mengultimatum keras kepada para pelaku usaha untuk tidak mencoba melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi selama masa penghentian sementara ini diberlakukan.

Media files:
01knc314sthpzcz2ppgwnf3f36.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.