KPK Minta Maaf soal Gus Yaqut jadi Tahanan Rumah Bikin Gaduh

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Minta Maaf soal Gus Yaqut jadi Tahanan Rumah Bikin Gaduh
Mar 26th 2026, 18:30 by kumparanNEWS

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (11/3). Foto: Amira Nada/kumparan
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (11/3). Foto: Amira Nada/kumparan

KPK meminta maaf atas polemik yang muncul setelah pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3).

"Kami pada kesempatan ini... memohon maaf atas kegaduhan yang ada," kata Asep.

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Kritik Dinilai Dukungan

Asep menyebut kritik publik sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja KPK dalam menangani perkara.

"Apa yang disampaikan oleh masyarakat... kami melihatnya sebagai bentuk dukungan," ujarnya.

Menurutnya, masukan publik justru menjadi dorongan moral bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan.

Keputusan Lembaga

Ia menegaskan, pengalihan penahanan bukan keputusan pribadi, melainkan hasil rapat internal KPK.

"Ini bukan keputusan pribadi, jadi itu adalah keputusan lembaga," kata Asep.

Keputusan tersebut, lanjutnya, mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk norma hukum dan strategi penanganan perkara.

Berdasarkan KUHAP

Asep menjelaskan, pengalihan penahanan memiliki dasar hukum dalam KUHAP, baik aturan lama maupun yang baru.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta ketentuan dalam KUHAP terbaru.

"Norma hukumnya ada," ujarnya.

Bantah Ada Intervensi

Asep juga memastikan tidak ada intervensi pihak luar dalam keputusan tersebut.

"Sejauh ini tidak ada... pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan," katanya.

Media files:
01kkdwtkk1zffnf68tj53kc9k9.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar