Search This Blog

Siswi SLB di Yogya Terduga Korban Kekerasan Seksual Lapor Polisi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Siswi SLB di Yogya Terduga Korban Kekerasan Seksual Lapor Polisi
Feb 20th 2026, 14:36 by Pandangan Jogja

Polresta Yogyakarta. Foto: Pandangan Jogja/Resti D
Polresta Yogyakarta. Foto: Pandangan Jogja/Resti D

Siswi di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Yogyakarta yang diduga menjadi korban kekerasan seksual melapor ke Polresta Yogyakarta, Jumat (20/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan diajukan melalui kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban, Hilmi Miftazen, mengatakan laporan tersebut terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum guru di sekolah tersebut.

"Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Mungkin kami belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses penanganan di Penyidik PPA," ujar Hilmi kepada awak media usai mengajukan laporan, Jumat (20/2).

Kuasa hukum korban kekerasan seksual di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sleman, Hilmi Miftazen (kiri). Foto: Pandangan Jogja/Resti D
Kuasa hukum korban kekerasan seksual di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sleman, Hilmi Miftazen (kiri). Foto: Pandangan Jogja/Resti D

Hilmi menyampaikan, pihaknya belum dapat mengungkap detail kronologi karena masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan informasi awal dari korban dan keluarga, dugaan peristiwa terjadi sejak November 2025.

"Untuk kronologisnya mungkin kita juga belum bisa mengungkap karena masih dalam penanganan penyidikan," katanya.

Berdasarkan keterangan awal korban, dugaan peristiwa terjadi di ruang kelas dan juga di luar kelas. Namun, jumlah pasti kejadian belum dapat dipastikan.

"Pengakuannya itu memang beberapa kali cuma beberapa kalinya kita belum tahu," jelas Hilmi.

Korban diketahui merupakan anak kelahiran 2009 dan saat ini duduk di kelas 2 SLB. Hilmi mengatakan korban mengalami trauma sehingga proses pendalaman fakta membutuhkan waktu.

"Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit ya kan karena berkebutuhan khusus. Jadi untuk menggali fakta tanggal berapa dan sebagainya itu kesusahan," katanya.

Ia juga menjelaskan, awalnya korban sempat bercerita kepada orang tuanya namun belum secara rinci. Detail keterangan baru terungkap saat korban diperiksa oleh kepolisian.

"Jadi awalnya korban itu cerita ke orang tua korban itu cerita namun belum detail Jadi detailnya ketika diperiksa oleh polsek Itu baru dia malah suka bercerita ke polisinya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, menyatakan terduga pelaku berinisial IN telah dibebastugaskan sementara dan dipindahkan ke dinas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman. Foto: Pandangan Jogja/Resti D
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman. Foto: Pandangan Jogja/Resti D

"Kalau garis besar seperti yang diberitakan juga mengakui ya, tapi detailnya kan ada secara pemeriksaan. Mengakui ke kepala sekolah," kata Suhirman ditemui awak media di kantornya.

Suhirman menegaskan, penanganan disiplin terhadap guru berstatus PNS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"PP 94 tahun 2001. Jadi kita harus pakai regulasi itu, kalau salah kan repot," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pendampingan korban.

"Kami bersama dengan KPAI, kita sudah koordinasi dengan KPAI supaya ada pendampingan, dan itu kan juga harus ada kesepakatan dari keluarga juga kan," ujarnya.

Media files:
01khwzbn7a05t4j3xj8x0hptqf.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar