Kemenko PM Beri Penghargaan ke 20 SPPG Se-Indonesia

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenko PM Beri Penghargaan ke 20 SPPG Se-Indonesia
Dec 9th 2025, 11:49 by kumparanNEWS

Menko PM Muhaimin Iskandar ketika mencicipi produk makanan SPPG di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (9/12/2025). Foto: Amira Nada/kumparan
Menko PM Muhaimin Iskandar ketika mencicipi produk makanan SPPG di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (9/12/2025). Foto: Amira Nada/kumparan

Melalui Penganugerahan SPPG Inspiradaya (Inspirasi dan Berdaya) 2025, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) memberikan apresiasi pada 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Indonesia.

Menurut ketua panitia sekaligus Deputi 3 Bidang Koordinasi PM Desa, Daerah Tertinggal dan Daerah Tertentu Kemenko PM, Abdul Haris, penganugerahan ini adalah bentuk kontribusi SPPG pada pemberdayaan masyarakat.

"Kegiatan ini adalah bagian dari aspirasi bagaimana SPPG bisa memberikan kontribusi pada pemberdayaan masyarakat," kata dia di TMII, Jakarta Timur, Selasa (9/12).

Ia juga merinci, data Badan Gizi Nasional (BGN) per tanggal 8 Desember menunjukkan terdapat 17.084 SPPG yang telah beroperasi.

"Tentu ini memberdayakan lebih dari 854 ribu tenaga kerja, hampir mendekati angka 1 juta. Penerima manfaatnya kurang lebih 45,9 juta," ucap Abdul.

Menurut Abdul, penganugerahan ini terlaksana melalui berbagai instrumen dan lebih dari sekadar seleksi.

"Proses ini tak hanya berfungsi sebagai apresiasi atau sekadar seleksi, tetapi juga ruang refleksi bagi SPPG untuk menata tata kelola, mengukur dampak, dan mengembangkan inovasi. Dari 110 SPPG, pada akhirnya terpilih 20 SPPG yang akan menerima manfaat dan penghargaan," ujarnya.

Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyerahkan penghargaan pada SPPG terpilih di TMII, Jakarta Timur, Selasa (9/12). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyerahkan penghargaan pada SPPG terpilih di TMII, Jakarta Timur, Selasa (9/12). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Pemberian anugerah kemudian diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin mengatakan SPPG adalah instrumen pemberdayaan masyarakat dalam mengakselerasi ekonomi lokal.

"Sebagai instrumen pemberdayaan, SPPG harus terus memperkuat ekosistem yang melibatkan pelaku ekonomi lokal, terutama komunitas dalam memenuhi kebutuhan produksinya," ujarnya.

"SPPG kami harapkan menjadi akselerator pembangunan rantai pasok pangan dari hulu ke hilir," sambung dia.

Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyerahkan penghargaan pada SPPG terpilih di TMII, Jakarta Timur, Selasa (9/12). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyerahkan penghargaan pada SPPG terpilih di TMII, Jakarta Timur, Selasa (9/12). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

20 SPPG yang terpilih adalah sebagai berikut:

  1. SPPG Jayapura Sentani Timur Asei Besar (Papua)

  2. SPPG Kepulauan Yapen (Papua)

  3. SPPG Kota Ambon Batumerah 3 (Maluku)

  4. SPPG Durjela Pulau-Pulau Aru (Maluku)

  5. SPPG Kota Palu Tatanga Nunu (Sulawesi Tengah)

  6. SPPG Pallangga 2 Tetebatu (Sulawesi Selatan)

  7. SPPG Lombok Timur Selong Pancor 2 (NTB)

  8. SPPG Lombok Barat (NTB)

  9. SPPG Mempawah Timur (Kalimantan Barat)

  10. SPPG Sungai Paring (Kalimantan Selatan)

  11. SPPG Bandung Rancabali Alamendah (Jawa Barat)

  12. SPPG Khusus Kabupaten Bekasi Pebayuran (Jawa Barat)

  13. SPPG Kendal Pegandon Wonosari (Jawa Tengah)

  14. SPPG Jombang Denanyar (Jawa Timur)

  15. SPPG Tridadi 3 Sleman (DIY)

  16. SPPG Tanah Baru 002 Bogor Utara (Jawa Barat)

  17. SPPG Kota Batam Belian 4 (Kep. Riau)

  18. SPPG Tilatang Kamang Koto Tengah (Sumatera Barat)

  19. SPPG Mitra Sukses Albarra (Riau)

  20. SPPG Kotagajah 2 Lampung Tengah (Lampung)

Media files:
01kc0hqpkn3hy39sbkdxdkas87.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar