Sidang keberatan terkait penyitaan aset milik artis Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang keberatan atas penyitaan asetSandra Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10). Sandra hanya diwakili kuasa hukumnya.
Sandra Dewi meminta agar aset-aset miliknya yang disita dalam kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis, untuk dikembalikan.
Sekiranya ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita. Sampai saat ini pihak kejaksaan memang belum mengembalikan aset tersebut.
"Belum ada, karena putusan pengadilan dari mulai PN, PT dan Kasasi itu untuk kasasi juga semuanya di ya di apa dirampas untuk negara sebagai uang pengganti," kata pihak Kejagung, Silvi Mulyani.
Sandra Dewi berjalan untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/20/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Sandra Dewi berdalih bahwa aset tersebut didapat dari jeri payahnya sebagai brand ambassador salah satu produk. Silvi menjelaskan bahwa penyidik kejagung sudah melakukan penelusuran atas pernyataan Sandra itu.
"Ya jadi kita juga apa sih tadi menanyakan hal tersebut kan, terus penyidik mengatakan bahwa ada hal-hal yang dirasa aneh dan juga di saat melakukan penyitaan, dilakukan penyitaan terhadap tas tersebut," tutur Silvi.
Lewat penelusuran itu, lanjut Silvi, penyidik kejagung telah menemukan kejanggalan antara pernyataan Sandra dengan fakta yang ditemukan.
"Akhirnya penyidik juga memanggil orang-orang yang bekerja sama dengan Sandra Dewi tersebut," ucap Silvi.
"Nah kemudian ada hanya tiga orang yang datang dan mau memberikan konfirmasi dan itu juga dinilai kurang tepat dengan keterangan Sandra Dewi dan juga hasil dari, ya ada anomali kalau bahasanya," ungkapnya.
Pihak Kejagung, Silvi Mulyani dalam sidang keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi, PN Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun aset Harvey yang disita untuk dirampas di antaranya town house, sejumlah bidang tanah dan/atau bangunan, mobil mewah seperti Ferrari hingga Mercy, sebanyak 88 tas mewah, sejumlah perhiasan dan logam mulia, serta uang asing sejumlah kurang lebih 400 ribu USD yang disimpan menggunakan Safe Deposit Box (SDB) di Bank CIMB Niaga.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam putusannya, hakim tingkat banding menyatakan hukuman pidana penjara dan uang pengganti terhadap Harvey harus diubah.
Sementara itu, untuk putusan lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sepakat dengan putusan yang diketok pengadilan tingkat pertama.
Majelis Hakim sependapat dengan jaksa terkait status barang bukti yang disita oleh jaksa sebagaimana tertuang dalam tuntutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar