Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkannketerangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
Nikita Mirzani mencabut gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Reza Gladys. Ini menjadi kedua kalinya Nikita Mirzani mencabut gugatan perdata.
Pihak Reza Gladys mengaku kecewa dengan sikap Nikita. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, merasa pihaknya dipermainkan.
"Sebenarnya pengadilan ini adalah sebuah wadah yang ditempatkan, dibuat oleh negara untuk setiap warga negara untuk mencari keadilan. Tapi kalau cabut, masuk, cabut, masuk, ini kan kita seperti dipermainkan," ujar Julianus di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Terdakwa Nikita Mirzani setelah menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Surya Batubara, bahkan menganalogikan pencabutan gugatan perdata tersebut seperti sebuah pertunjukan komedi.
"Kami selalu mengatakan ini komedi karena kami sudah prediksi ini bakal dicabut, makanya kami katakan selalu komedi, komedi, dan komedi, komedi jilid dua, ya. Jilid tiga belum tahu," kata Surya menambahkan.
Tak hanya itu, Surya juga mengkritik materi gugatan yang diajukan pihak Nikita Mirzani. Menurut Surya, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kenapa tidak berkualitas? Isi gugatannya adalah wanprestasi. Wanprestasi artinya ingkar janji. Ingkar janji berarti ada janji, ada perjanjian," ungkap Surya.
Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkannketerangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
"Dalam hal ini tidak pernah ada perjanjian antara tergugat dengan penggugat. Bagaimana bisa terjadi ingkar janji sementara tidak ada perjanjian?" tambahnya.
Pihak Reza Gladys Tanggapi Gugatan Baru yang Dilayangkan Nikita Mirzani
Selain mencabut gugatan, pihak Nikita Mirzani juga sudah melayangkan gugatan baru terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Gugatan perdata itu terkait perbuatan melawan hukum senilai Rp 244 miliar.
Kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Zulkifli Siregar, berharap pihak penggugat kali ini bersikap lebih serius.
"Minggu depan komedi jilid tiga, tapi beda judul. Namanya perbuatan melawan hukum. Kita mau lihat, dicabut lagi atau tidak ini. Mudah-mudahan tidak dicabut. Pakai insan hukum harus bertanggung jawab untuk mengajukan gugatan," kata Zulkifli.
Saksi Reza Gladys saat memberikan kesaksian perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Zulkifli meminta agar pihak Nikita Mirzani tak terus-terusan mempermainkan hukum. Iameminta pihak Nikita bersikap bertanggung jawab dalam menggunakan hak hukumnya.
"Jangan seenaknya gugat, cabut, gugat, cabut. Ini lembaga pengadilan ditertawakan. Jangan main-main dengan pengadilan. Kalau memang tidak mampu mengajukan gugatan, jangan mengajukan gugatan," tutur Zulkifli.
Nikita sudah tiga kali melayangkan gugatan serupa terhadap Reza Gladys. Pertama, gugatan perdata dilayangkan, menuntut Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil
Namun pada akhirnya Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memutuskan untuk mencabutnya pada 16 Mei 2025.
Kemudian, Nikita kembali melayangkan gugatan perdata terhadap dokter Reza Gladys ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nilai gugatan sebesar Rp 114 Miliar.
Namun kuasa hukum kembali mencabut gugatan tersebut dengan alasan telah memasukkan gugatan baru.
Saksi Reza Gladys saat memberikan kesaksian perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terbaru, Nikita juga sudah memasukkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pasangan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
Gugatan tersebut dilayangkan dengan nilai mencapai Rp 244 miliar. Gugatan tersebut bermula lantaran adanya kesepakatan yang dilanggar secara sepihak.
Proses hukum atas perkara tersebut akan segera bergulir di meja hijau. Sidang perdana kasus perdata tersebut dijadwalkan pada 8 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar