Kemenkum Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum WIPO

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenkum Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum WIPO
Oct 24th 2025, 11:55 by HiPontianak

Menteri Hukum RI di Jakarta. Foto: Dok. Kanwil Kemenkum Kalbar
Menteri Hukum RI di Jakarta. Foto: Dok. Kanwil Kemenkum Kalbar

Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar menyampaikan apresiasi atas diterimanya proposal Indonesia dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO). Proposal bernomor SCCR/47/6, yang berjudul The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment, akan menjadi salah satu topik utama pada pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, Swiss, pada 1-5 Desember 2025.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan Indonesia menembus agenda pembahasan WIPO merupakan bentuk nyata dari diplomasi hukum yang produktif dan berorientasi pada kemajuan bangsa.

"Masuknya proposal Indonesia dalam agenda WIPO menunjukkan bahwa kita tidak hanya menjadi pengguna sistem kekayaan intelektual dunia, tetapi juga ikut membentuk arah kebijakan globalnya. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor tata kelola royalti yang berkeadilan dan berpihak pada pencipta," ujar Jonny di Pontianak.

Jonny menambahkan, langkah ini juga menjadi inspirasi bagi daerah untuk terus memperkuat pemahaman dan perlindungan hak cipta, terutama dalam menghadapi tantangan transformasi digital.

"Kementerian Hukum di tingkat wilayah akan terus mendorong edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak cipta. Upaya ini sejalan dengan semangat nasional dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar pembangunan ekonomi kreatif yang berdaya saing," ucapnya.

Sementara itu,Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan rasa syukur sekaligus optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional.

"Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi diterima dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan dunia. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia," ujar Supratman di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Usulan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi di berbagai tingkatan-multilateral, regional, dan bilateral. Ia mengajak seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri untuk berperan aktif memperkuat posisi Indonesia di forum WIPO.

"Proposal Indonesia ini merupakan langkah awal dalam meretas hambatan struktural yang selama ini menjadi akar ketimpangan dalam sistem kekayaan intelektual global. Terdapat tiga pilar utama di dalamnya, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), dan penguatan lembaga manajemen kolektif lintas negara. Ketiganya dirancang untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan," jelasnya.

Langkah ini menegaskan posisi Indonesia di panggung global sebagai negara yang konsisten memperjuangkan pelindungan hak cipta, memastikan para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.

Media files:
01k8a8ydg23nfp2ab7g5rjby28.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar