Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat sebanyak 92.724 paspor telah diterbitkan sepanjang tahun 2025. Angka tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
"Terkait jumlah penerbitan paspor di Kalimantan Barat (Kalbar) ini sepanjang tahun 2025 ini 92.724 paspor," ujarnya.
Selain itu, sudah ada 36 desa binaan untuk penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk oleh petugas. Hal itu dilakukan untuk mengedukasi warga agar bisa menerbitkan paspor secara resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Terkait penanganan TPPO sendiri di Kalbar ini sudah dibentuk 36 Desa binaan. Bahwa di situ nanti mengedukasi agar para petugas imigrasi mengedukasi bagi warga sekitar. Supaya dalam penerbitan paspor ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini tentang menghindari adanya TPPO sendiri untuk melengkapi dokumen," tambahnya.
Sejauh ini sudah ada 71 tindakan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi khususnya di Kalbar, guna melakukan pendeportasian kepada Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar