Bantah TPPU, Nikita Mirzani Sebut Transaksi Rp 2 Miliar Jelas dan Sah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bantah TPPU, Nikita Mirzani Sebut Transaksi Rp 2 Miliar Jelas dan Sah
Oct 24th 2025, 11:00 by kumparanHITS

Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).  Foto: Vincentius Mario/kumparan
Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Artis Nikita Mirzani membacakan duplik dalam dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10).

Nikita Mirzani dengan tegas membantah tudingan tindak pidana pemerasan dan TPPU terhadap pengusaha skincare atau dokter Reza Gladys. Nikita mengaku tidak ada niat menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya sendiri.

Nikita menjelaskan, uang Rp 2 miliar yang ditransfer Reza Gladys ke PT Bumi Parama Wisesa digunakan untuk membayar cicilan rumah miliknya.

"Sangat tidak mungkin saya dikatakan menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan, melakukan tindak pidana pencucian uang, jika uang sebesar Rp 2 Miliar ditransfer Reza Gladys ke rekening PT Bumi Parama Wisesa tertulis jelas," kata Nikita dalam persidangan.

Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).    Foto: Vincentius Mario/kumparan
Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Nikita Mirzani menuturkan transaksi itu dilakukan secara terbuka dan tidak ada upaya penyamaran.

"Notifikasinya nama saya dan itu diperoleh dari hasil sebuah kesepakatan kerja sama tentang permintaan Reza Gladys agar dibantu memulihkan nama baiknya karena sudah dijelek-jelekkan oleh Dokter Samira atau dr. Richard Lee di media sosial," tutur Nikita.

Bahkan, kesepakatan kerja sama antara dirinya dan Reza Gladys telah diakui sendiri oleh pihak Reza di persidangan.

"Reza Gladys di muka persidangan mengatakan pemberian uang kepada Ismail Marzuki dilakukan karena adanya kesepakatan dan keterangan itu didengar sendiri oleh Bapak Hakim Yang Mulia," ucap Nikita.

Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).    Foto: Vincentius Mario/kumparan
Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Nikita juga mengaku tidak memiliki hubungan dengan PT Bumi Parama Wisesa.

"Saya juga bukan yang mengendalikan atau terafiliasi dengan perusahaan tersebut, sehingga dengan fakta itu, saya tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang," tegas Nikita.

Apabila Majelis Hakim memvonis Pasal TPPU, Nikita berpendapat bahwa Reza juga seharusnya dapat disebut melakukan hal serupa.

Nikita berdalih bahwa uang yang diberikan Reza kepadanya adalah hasil kejahatan saat menjual produk skincare yang overclaim, overprice, dan tidak terdaftar di BPOM.

"Apalagi Kepala BPOM dalam rilisnya yang resmi sudah mengatakan produk skincare yang overclaim, overprice, tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan berbahaya adalah bentuk tindak pidana," kata Nikita.

Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Foto: Agus Apriyanto dan Instagram/@rezagladys
Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Foto: Agus Apriyanto dan Instagram/@rezagladys

JPU Menolak Pleidoi yang Diajukan Nikita Mirzani

JPU sebelumnya menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani. JPU memperkuat dakwaannya dengan sejumlah poin yang memberatkan.

Salah satunya Nikita diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang.

Dalam kasus ini, Nikita didakwa melakukan pemerasan terhadap Reza senilai Rp 4 miliar. Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita terkait produk milik Reza di media sosial.

Media files:
01k881v47g46swp3bg1jbv7fx1.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar