253 Pengajuan Dispensasi Nikah di Jepara Sepanjang 2025: Terbanyak Hamil Duluan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
253 Pengajuan Dispensasi Nikah di Jepara Sepanjang 2025: Terbanyak Hamil Duluan
Oct 24th 2025, 11:17 by kumparanNEWS

Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutterstock

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara mencatat kasus pengajuan dispensasi nikah di Kota Jepara.

Sejak Januari hingga Oktober 2025, tercatat permohonan dispensasi nikah sudah 253 dengan rincian 39 laki-laki dan 224 perempuan. Hasilnya, 170 diterima dan 93 ditolak.

Alasan paling banyak adalah karena hamil duluan dengan 99 pemohon, diikuti 93 menghindari zina, 28 menghamili, 20 sudah hubungan seks, dan 10 lain-lain.

Sedangkan dalam empat tahun terakhir, jumlah pengajuan dispensasi nikah punya tren naik.

Dalam kurun waktu 4 tahun ini, ada 807 anak di bawah umur 19 tahun melangsungkan pernikahan. Mereka mengajukan dispensasi kawin dengan alasan beragam mulai hamil duluan, menghamili, sudah hubungan intim, hingga menghindari zina.

Pada 2022, DP3AP2KB Jepara menerima 359 permohonan dengan putusan 183 dikabulkan dan 176 ditolak. Rinciannya, 47 laki-laki dan 312 perempuan. Hamil duluan mendominasi dengan 132 pemohon, disusul 108 menghindari zina, 81 sudah hubungan intim, 34 menghamili, dan 4 lain-lain.

Pengajuan dispensasi nikah kemudian naik pada 2023 dengan jumlah 382 pemohon dengan rincian 53 laki-laki dan 329 perempuan. Hasilnya, 205 diterima dan 177 ditolak. Menghindari zina menjadi mayoritas alasan pengajuan dispensasi dengan 163 pemohon, kemudian 148 menghindari zina, 43 menghamili, 21 sudah hubungan seks, dan 7 lain-lain.

Sedangkan pada 2024, jumlahnya turun sedikit menjadi 358 pemohon dengan putusan 251 diterima dan 107 ditolak. Pemohon adalah 61 laki-laki dan 297 perempuan. Rinciannya, 126 karena hamil duluan, 162 menghindari zina, 25 menghamili, 18 sudah hubungan seks, dan 27 lain-lain.

Anak 13 Tahun Ajukan Dispensasi Nikah

Sebelumnya anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Jepara mengajukan dispensasi nikah kepada DP3AP2KB Jepara. Alasan pengajuan adalah untuk menghindari zina karena pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu sudah sering melakukan hubungan intim dengan pacarnya yang berusia 15 tahun.

Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, mengungkapkan, pengajuan dispensasi nikah itu dilakukan tahun ini. Pihak pemohon saat mengajukan tidak dalam kondisi hamil.

"Tidak hamil. Tapi karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin," jelas Mudrikatun saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10/2025).

Namun dengan alasan kesehatan dan kelayakan usia untuk menikah, pihaknya menolak permohonan itu. Kedua orang tua Anak Baru Gede (ABG) itu juga sempat memohon-mohon untuk dikabulkan tapi pihaknya tetap enggan memberikan dispensasi kawin.

"Kami tolak permohonannya. Karena umur segitu tentu belum siap untuk berumah tangga. Mentalnya, fisiknya, psikologisnya belum siap. Urusan kesehatan juga menjadi pertimbangan, sehingga kami harus tegas dengan tidak memberikan rekomendasi dispensasi kawin," tegas dia

Pihaknya lantas meminta kepada orang tua pasangan ABG itu untuk bersabar menunggu sampai usianya memenuhi syarat dan siap berumah tangga. Selain itu, orang tua juga diminta untuk menjaga anak mereka agar tidak terjerumus dalam seks bebas.

"Solusinya bukan nikah. Karena psikologisnya belum siap, fisik dan kesehatannya juga belum siap. Kami minta pengawasan orang tua diperketat dan anaknya edukasi terus," tegasnya.

Media files:
01k1g18hzknafj5rprq7b5fja2.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar