Menteri LH: Tak Ada Sungai yang Layak di Jakarta, Kita Masih Diam Saja

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menteri LH: Tak Ada Sungai yang Layak di Jakarta, Kita Masih Diam Saja
Sep 27th 2025, 10:02 by kumparanNEWS

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian LH, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian LH, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan seluruh sungai di DKI Jakarta masih tidak ada yang layak.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Gerakan Bersih Sungai Cipinang yang digelar dalam rangka memperingati Hari Sungai Sedunia.

"Ini menjadi pengingat kita, tanggal 28 September kan Hari Sungai Sedunia. Sebenarnya kita nggak perlu menunggu itu. Sungai kita ini sudah tercemar sedang, berat, bahkan beberapa sungai sudah racun ya," kata Hanif di Kantor Kementerian LH, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/9).

"Tidak ada satu sungai pun yang layak untuk manusia di DKI Jakarta dan kita masih diam saja, dan kita merasa tidak terganggu dengan kondisi ini," lanjutnya.

Ia menjelaskan, hasil pemantauan mutu air semester pertama tahun 2025 pada 4.480 lokasi di 1.480 sungai menunjukkan 70,70 persen lokasi berada pada kondisi tercemar sedang. Sementara hanya 29,30 persen sungai yang masih memiliki mutu memadai, umumnya di kawasan hulu.

Suasana Gerakan Bersih Sungai Cipinang di Kantor Kementerian LH, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/9).  Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Suasana Gerakan Bersih Sungai Cipinang di Kantor Kementerian LH, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/9). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Hanif menilai, lemahnya perencanaan memperparah kondisi sungai di kota-kota besar. Menurutnya, amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan adanya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Sungai (RPPMA).

Ia menyebut, RPPMA sejatinya telah diwajibkan dan tercantum pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun, sampai saat ini baru empat rencana yang tersusun di tingkat kementerian.

"Menteri telah lalai untuk kemudian menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Sungai yang sejatinya diwajibkan sejak 2009. Ini yang kemudian memperparah kondisi sungai kita," ujar Hanif.

"Hampir seluruh sungai kita di kota-kota besar menjadi sungai yang tidak layak bahkan hanya untuk dipandang saja, sungai kita ini tidak layak, apalagi untuk dikonsumsi," tambah dia.

Petugas Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membersihkan Sungai Krukut dari sampah-sampah plastik di Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Petugas Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membersihkan Sungai Krukut dari sampah-sampah plastik di Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Hanif menekankan, pencemaran sungai bersumber dari limbah industri dan limbah domestik rumah tangga. Ia menegaskan, penegakan hukum lingkungan harus ditegakkan tanpa mengorbankan aspek kesehatan masyarakat.

"Hari ini sebagian sungai kita masih menjadi tempat pembuangan limbah-limbah industri. Tidak mudah, ya, kita melakukan penertiban. Selalu nanti dibenturkan antara kepentingan ekonomi dengan keberadaan tenaga kerja, padahal tidak boleh demikian," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Hanif mendorong pemerintah daerah bersama kementerian terkait untuk segera menyusun RPPMA (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air) serta memperbanyak instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal.

"Ini menjadi tantangan saya. Sebenarnya saya sudah men-challenge eselon satu saya, ini Sungai Cipinang ini kan kecil di kaki kita nih. Masa sih nggak bisa bersih," pungkasnya.

Media files:
01k33g0chsyz650ytg8a1cs4sd.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar