Ironi Eks Kades di NTT: Dana Desa Diduga Dikorupsi, Uangnya Dipakai Main Judi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ironi Eks Kades di NTT: Dana Desa Diduga Dikorupsi, Uangnya Dipakai Main Judi
Sep 26th 2025, 10:18 by kumparanNEWS

Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock

Avensius Galus, mantan Kepala Desa Lale di Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, didakwa melakukan korupsi. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 650 juta.

"Bahwa perbuatan terdakwa Avensius Galus sebagaimana mana tersebut di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 650.422.405," demikian dakwaan Avensius dikutip dari SIPP PN Kupang, Jumat (26/9).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Avensius melakukan korupsi pada periode 2020–2022 atau semasa aktif menjabat sebagai Kepala Desa Lale. Selama periode itu, Avensius disebut melakukan belanja fiktif hingga menggelapkan pajak.

"Terdakwa Avensius Galus tidak membelanjakan/membayarkan sebagian belanja sehingga menimbulkan belanja fiktif dan membuat SPJ belanja seolah semua belanja telah dilaksanakan. Terdakwa Avensius Galus juga tidak menyetorkan uang pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara maupun kas daerah," lanjut dakwaan tersebut.

Pada 2020, Avensius diduga melakukan belanja fiktif dengan total nilai Rp 78.286.000 yang bersumber dari dana desa. Selain itu, dia diduga menggelapkan uang pajak yang telah dipungut sebesar Rp 99.527.580.

Kemudian, pada 2021, Avensius diduga kembali melakukan belanja fiktif dari dana desa sebesar Rp 194.097.887. Dia juga kembali diduga menggelapkan pajak sebesar Rp 30.912.960. Tak hanya itu, kali ini Avensius diduga juga mengorupsi proyek pembangunan Jalan Baru Deru-Timbu senilai Rp 7.051.478.

Selanjutnya, pada 2022, Avensius kembali diduga melakukan belanja fiktif sebesar Rp 198.030.454 dan menggelapkan pajak Rp 42.576.040.

Dengan demikian, total korupsi yang diduga dilakukan Avensius mencapai Rp 650.422.405. Lebih parahnya, uang yang dikorupsi itu digunakan untuk bermain judi.

Ilustrasi judi slot. Foto: Audio und werbung/Shutterstock
Ilustrasi judi slot. Foto: Audio und werbung/Shutterstock

"Bahwa terdakwa Avensius Galus menggunakan uang sebesar Rp 650.422.405 yang berasal dari uang belanja fiktif dan uang pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara Kepala Desa Lale untuk kepentingan pribadinya yaitu bermain judi," begitu dakwaan Avensius.

Atas perbuatannya, Avensius didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Belum ada keterangan dari Avensius Galus mengenai dakwaan tersebut. Perkara yang menjeratnya itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Kupang.

Merujuk situs pengadilan, dia akan menjalani sidang lanjutan pada 1 Oktober 2025. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Media files:
at2stiocwrfkhciakmff.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar