Tangkap Pengedar Narkoba di Ketapang, Polisi Temukan Pistol Rakitan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tangkap Pengedar Narkoba di Ketapang, Polisi Temukan Pistol Rakitan
Aug 15th 2025, 08:18 by HiPontianak

Barang bukti dan senjata api rakitan yang diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Ketapang
Barang bukti dan senjata api rakitan yang diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Ketapang

HiPontianak - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat temukan senjata api rakitan saat menangkap seorang pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 00.05 WIB Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi.

"Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan perangkat warga setempat, kami tidak mendapati pelaku berinisial MS (41). Kami hanya mendapati istri pelaku. Namun kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu, bong (alat isap sabu), timbangan digital, sebuah sendok sabu, serta sebuah senjata api rakitan jenis revolver," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana.

Dari informasi yang diberikan istri pelaku, polisi berhasil menangkapnya di Desa Batu Tajam bersama dengan 3 bungkus plastik kecil sabu.

"Total barang bukti yang kita amankan dari pelaku adalah 9 bungkus paket sabu dengan berat total sekitar 1,38 gram bruto. Masih kami dalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut termasuk sepucuk senjata api rakitan," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Media files:
01k2nmqk76r2zty0zd7aa3nc0s.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar