DKI Jakarta Beri Keringanan Retribusi dan Hapus Sanksi untuk UMKM

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DKI Jakarta Beri Keringanan Retribusi dan Hapus Sanksi untuk UMKM
Aug 23rd 2025, 08:00 by kumparanNEWS

Ilustrasi pemilik UMKM. Foto:ARMMY PICCA/Shutterstock
Ilustrasi pemilik UMKM. Foto:ARMMY PICCA/Shutterstock

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru yang memberikan keringanan retribusi serta pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah ibu kota.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 521 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 10 Juli 2025.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus upaya meringankan beban operasional para pelaku UMKM, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian pelaku usaha pascapandemi.

Lokasi UMKM yang Terdampak Kebijakan

Insentif ini diberikan kepada berbagai jenis lokasi usaha yang dikelola atau dibina Pemprov DKI Jakarta, meliputi:

  • Lokasi sementara skala mikro

  • Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan

  • Lokasi sementara skala mikro tanaman hias

  • Lokasi promosi usaha mikro dan kecil

  • Lokasi binaan usaha mikro (kios dan los)

Berdasarkan kepgub tersebut, insentif yang diberikan mencakup dua bentuk utama, yaitu pengurangan retribusi untuk tahun berjalan (2025) dan pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun sebelumnya (2024) bagi pelaku usaha yang berada di lokasi yang sama.

Rincian Potongan Tarif Retribusi

Berikut skema lengkap besaran potongan retribusi sesuai dengan kategori lokasi dan luas tempat usaha:

A. Lokasi Sementara Skala Mikro dan Hewan Peliharaan

Luas Tempat UsahaTarif LamaPenguranganTarif Baru
≤ 6 m²Rp 300.00050%Rp 150.000
7–10 m²Rp 400.00062,5%Rp 150.000
11–15 m²Rp 500.00070%Rp 150.000

B. Lokasi Sementara Tanaman Hias

Luas Tempat UsahaTarif LamaPenguranganTarif Baru
≤ 10 m²Rp 375.00053,33%Rp 175.000
11–20 m²Rp 750.00076,67%Rp 175.000
21–30 m²Rp 1.000.00082,5%Rp 175.000
31–40 m²Rp 1.300.00086,54%Rp 175.000

C. Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil

Luas Tempat UsahaTarif LamaPenguranganTarif Baru
≤ 6 m²Rp 450.00044,44%Rp 250.000
7–10 m²Rp 550.00054,55%Rp 250.000
11–15 m²Rp 650.00061,54%Rp 250.000
PPIKMRp 750.00066,67%Rp 250.000

D. Lokasi Binaan Usaha Mikro

Tipe UsahaTarif LamaPenguranganTarif Baru
KiosRp 450.00055,56%Rp 200.000
LosRp 350.00042,86%Rp 200.000

Proses Otomatis Tanpa Pengajuan Manual

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menegaskan bahwa pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui Retribusi Online Sistem (ROS).

Kebijakan ini akan tercantum langsung dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengajukan permohonan manual.

Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat membuat pelaku UMKM lebih fokus mengembangkan usaha dan menciptakan dampak ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Dengan berkurangnya beban retribusi, UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing, membuka lebih banyak lapangan kerja, serta mendorong perputaran ekonomi di tingkat komunitas.

Pemprov mengimbau para pelaku UMKM untuk memastikan data dan lokasi usaha telah terdaftar secara resmi di sistem retribusi daerah, agar proses pengurangan tarif berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengakses laman resmi Pemprov DKI Jakarta atau menghubungi Dinas PPKUKM melalui kanal layanan daring.

Media files:
01k2ef0xr1xe0p0pxssejd9pxa.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar