Penampakkan Ponton Isap Produksi (PIP) timah ilegal di kawasan perairan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/8/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Sejauh mata memandang di perairan Belinyu, Kabupaten Bangka, bertengger sederet Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Isap Produksi (KIP) yang hilir-mudik mengeruk timah dari dasar lautan.
Sayangnya, masih ada saja PIP maupun KIP beroperasi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk (TINS) tersebut tidak memiliki surat perjanjian dengan perusahaan, alias penambang ilegal.
kumparan berkesempatan menjelajahi perairan Belinyu, Sabtu (23/8), dan melihat beberapa PIP milik penambang ilegal yang baru dirazia. Hampir seluruh aset tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya, bahkan banyak yang terlihat sudah lama tidak terurus.
PIP penambang ilegal umumnya menggunakan kerangka kayu yang dirakit sederhana, namun di dalamnya terdapat mesin pengisap yang berfungsi menyedot pasir timah dari bawah perairan. Meski alat seadanya, dalam kurun waktu singkat, sekian ton timah bisa saja dikantongi penambang ilegal.
Aksi tangkap dan kejar-kejaran dengan penambang ilegal masih menjadi pekerjaan besar bagi PT Timah hingga saat ini. Maraknya keberadaan PIP atau KIP ilegal tidak hanya merugikan perusahaan, namun juga negara karena kehilangan potensi pendapatan dari produksi timah.
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, mengakui pengawasan perusahaan masih lemah terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah operasional raksasanya.
Penampakkan Ponton Isap Produksi (PIP) timah ilegal di kawasan perairan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/8/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
PT Timah tercatat menguasai sebanyak 127 IUP timah dengan luas wilayah mencapai 288.716 hektare di darat dan 184.672 hektare di laut, dan tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Provinsi Kepulauan Riau.
"Sampai hari ini menjadi tanggung jawab kami di BoD dan insan PT Timah. Mungkin juga dari sisi pengawasan dan lain sebagainya, saat dulu sampai hari ini agak sedikit lemah, itu harus kami akui," katanya saat berbincang bersama media di Pangkalpinang, Provinsi Bangka, dikutip Senin (25/8).
Suhendra menilai bahwa pertambangan timah ilegal bagaikan warisan yang dilestarikan secara turun menurun, bahkan sudah menjadi pola pikir (mindset) yang mengakar di masyarakat setempat, sehingga praktiknya sulit diberantas.
Hal ini terjadi sejak pasca reformasi, lanjut dia, ketika pemerintah membuka keran pertambangan timah kepada pihak swasta maupun masyarakat selain PT Timah yang sebelumnya memiliki hak eksklusif.
"Saya nilai ini sudah menjadi mindset. Pada saat keran penambangan dibuka oleh pemerintah pasca reformasi sampai hari ini, mulai marak dan sudah menjadi mindset. Kemudian, maaf saya bisa katakan, ini sudah menjadi culture (budaya)," jelas Suhendra.
Pada akhirnya, Suhendra menyebutkan solusi pemberantasan pertambangan timah ilegal tidak hanya sekadar razia atau pidana, namun harus melibatkan perubahan perspektif pola pikir dan filosofi masyarakat.
"Mengubah culture itu tidak gampang, ini saya melihatnya perspektif dari filosofi, mengapa hal ini terjadi," imbuhnya.
Suhendra pun menegaskan, sudah saatnya perusahaan melakukan penataan kembali terhadap tata kelola pertambangan yang baik, alias good mining practice. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat setempat juga dinilai sangat krusial.
Keselarasan Harga dengan Mitra
Penampakkan Ponton Isap Produksi (PIP) timah ilegal di kawasan perairan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/8/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Perusahaan, lanjut dia, sudah menyediakan opsi kemitraan pertambangan timah aluvial dan mineral ikutan timah untuk masyarakat secara legal, bisa melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun kelompok masyarakat yang memenuhi aturan yang berlaku.
Hanya saja, bentuk kemitraan ini kerap menemui persoalan apalagi terkait dengan harga. Suhendra menyebutkan, perusahaan berencana menciptakan keselarasan harga bijih timah yang lebih menarik bagi masyarakat.
"Sebenarnya PT Timah itu membuka kesempatan dengan kemitraan. Itu sudah dibuka secara formal, secara official. Hanya persoalannya lagi-lagi kita melihat akar masalah itu dari sisi bisnis. Mungkin kami perlu membuat dengan teman-teman pemilik IUP lainnya itu keselarasan harga," ungkap Suhendra.
Banyak masyarakat penambang yang melihat harga yang ditawarkan PT Timah dalam kemitraan kurang menarik dibanding pihak swasta, sehingga perusahaan akan melakukan sinkronisasi lebih lanjut, sekaligus melibatkan Asosiasi Eksporter Timah Indonesia (AETI).
"Di situ bersepakat untuk ok deh supaya suasana bisnis bisa kondusif, kita coba menyelaraskan harga bijih. Kalau dari sisi competitiveness dengan pihak swasta terkadang hal-hal yang pentingnya kita berada di bawah pihak pemilik IUP swasta," jelas Suhendra.
Skema Kemitraan Seperti Sumur Minyak Rakyat
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, saatberbincang bersama media di Pangkalpinang, Provinsi Bangka, Sabtu (23/8/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Selain menggencarkan skema kemitraan yang sudah ada, Suhendra berharap pemerintah bisa mendukung dengan skema seperti pengembangan sumur rakyat di hulu migas yang bisa dikelola oleh UMKM, koperasi, dan BUMDes.
Adapun legalisasi sumur minyak yang dikelola masyarakat tersebut sudah diatur oleh Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Dia menilai, skema yang sama bisa saja diimplementasikan di pertambangan timah.
"Kementerian ESDM sudah berhasil menertibkan sumur-sumur minyak legal, artinya itu bisa di copy-paste dengan bagaimana penertiban yang bisa dilakukan di penambangan timah," ujar Suhendra.
Dengan demikian, Suhendra mengakui segala upaya pemberantasan penambang timah ilegal tidak bisa dilakukan PT Timah sendiri, melainkan butuh dukungan lebih dari para pemangku kepentingan. Apalagi, sudah ada arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
"Secara khusus Pak Presiden menyampaikan ke Dirut PT Timah bahwa beliau akan support apapun untuk bagaimana ini bisa ditertibkan, artinya penertiban itu bukan meniadakan ya karena sudah menjadi culture dan mata pencaharian," tuturnya.
"Tapi ditata secara baik dan itu bisa menjadi sesuatu yang secara hukum juga tidak bermasalah. Kita harapkan menata kembali dengan membentuk kemitraan-kemitraan mungkin melalui koperasi dan lain sebagainya," tandas Suhendra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar