Tahun 2024 lalu, Uni Eropa menerbitkan aturan Transparency and Targeting of Political Advertising (TTPA) untuk melarang iklan kampanye politik di platorm digital. Raksasa Teknologi Meta selaku induk platform Instagram, Facebook hingga WhatsApp memutuskan untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Meta akan tunduk dan patuh terhadap Uni Eropa kendati menanggap TTPA akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Aturan ini sendiri akan efektif berlaku mulai Oktober 2025.
"Mulai awal Oktober 2025, kami tidak akan lagi mengizinkan iklan yang mengangkat isu politik, elektoral, dan sosial di platform kami di Uni Eropa," tulis Meta dalam keterangannya.
"Ini adalah keputusan yang sulit keputusan yang kami ambil sebagai respons terhadap regulasi Transparansi dan Penargetan Iklan Politik (TTPA) Uni Eropa yang akan datang, yang menimbulkan tantangan operasional dan ketidakpastian hukum yang signifikan."
Meta menegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku di Uni Eropa. Di luar wilayah itu, kebijakan terkait iklan politik masih tetap berlaku.
Perusahaan berpendapat bahwa iklan politik daring merupakan bagian penting dari politik modern, menghubungkan masyarakat dengan informasi penting tentang politisi yang mewakili mereka, dan memastikan para kandidat memiliki cara yang hemat biaya untuk menjangkau audiens mereka.
Ikut jejak Google
Langkah Meta melarang iklan politik di platformnya pernah dilakukan Google. Berdasarkan penelusuran, Google sudah mengambil keputusan ini sejak 2024 mengadopsi dan melarang iklan politik di platformnya.
Google menilai kebijakan TTPA Uni Eropa akan berdampak pada pembentukan operasional baru yang signifikan, serta ketidakpastian hukum bagi pengiklan dan platform politik. Menurut mereka, TTPA mendefinisikan iklan politik begitu luas sehingga dapat mencakup iklan yang terkait dengan beragam isu yang sulit diidentifikasi secara akurat dalam skala besar.
"Google akan berhenti menayangkan iklan politik di Uni Eropa sebelum TTPA mulai berlaku pada Oktober 2025. Selain itu, promosi politik berbayar, jika memenuhi syarat sebagai iklan politik berdasarkan TTPA, tidak akan lagi diizinkan di YouTube di Uni Eropa," sebut Google dalam keterangan resminya.
Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
"Kami tahu iklan politik merupakan sumber daya yang berharga bagi pemilih untuk menemukan informasi dan bagi kandidat untuk menyampaikan pesan mereka, sehingga kami menyesal harus mengambil langkah ini."
Jika aturan TTPA sudah berlaku, maka semua platform digital harus dengan jelas melabeli semua iklan politik dan sejenisnya termasuk membuka siapa saja pihak yang membayar iklan, siapa saja yang membiayai, dan siapa saja target pemilihannnya.
Jika platform digital tak patuh, UE akan memberi sanksi berupa denda administratif dan harus membayar hingga 6 persen dari omzet tahunan global platform digital.
Indonesia sendiri belum memiliki regulasi setara TTPA untuk mengatur lalu lintas maupun publikasi iklan politik di platform digital. Artinya, jelang pemilu periode berikutnya, publik akan tetap mendapatkan konten berisi iklan politik di platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar