Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman, Usut Dugaan Korupsi Proyek Internet

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman, Usut Dugaan Korupsi Proyek Internet
Jul 25th 2025, 13:18 by Pandangan Jogja

Tim Penyidik Kejati DIY saat menggeledah kantor Diskominfo Kabupaten Sleman, Kamis (24/7). Foto: Dok. Kejati DIY
Tim Penyidik Kejati DIY saat menggeledah kantor Diskominfo Kabupaten Sleman, Kamis (24/7). Foto: Dok. Kejati DIY

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Kamis (24/7).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek strategis, yakni Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022–2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 14.45 WIB. Sejumlah ruangan di kantor Diskominfo Sleman turut digeledah tim penyidik.

"Penyidik melakukan penggeledahan antara lain di Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara, serta ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait proyek pengadaan yang tengah diselidiki," ujar Herwatan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

Penyidik Kejati DIY menyita puluhan dokumen penting dari kantor Diskominfo Kabupaten Sleman, Kamis (24/7). Foto: Dok. Kejati DIY
Penyidik Kejati DIY menyita puluhan dokumen penting dari kantor Diskominfo Kabupaten Sleman, Kamis (24/7). Foto: Dok. Kejati DIY

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 34 dokumen penting, di antaranya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, dan Dokumen Pembayaran.

"Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY yang merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana," lanjut Herwatan.

Hingga saat ini, Kejati DIY telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk pejabat dan pegawai Diskominfo Sleman, serta perwakilan dari tiga penyedia layanan Internet Service Provider (ISP), yakni PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.

Kasus ini tengah didalami berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primer), serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).

Media files:
01k103k12kbdgr7d71sxtrhr4f.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar