Hukuman Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hukuman Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara
Jul 25th 2025, 10:08 by kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian amar putusan banding, dikutip Jumat (25/7).

Adapun vonis banding itu diketok pada Selasa (22/7). Majelis hakim yang mengadilinya terdiri dari Albertina Ho selaku hakim ketua, serta Budi Susilo dan Agung Iswanto sebagai hakim anggota.

Selain pidana badan, Zarof juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Putusan banding itu pun mempertimbangkan soal uang Rp 8,8 miliar milik Zarof Ricar. Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya mengembalikan uang tersebut kepada Zarof karena dinilai berasal dari pendapatan yang sah.

Namun, Majelis Hakim Banding menilai uang tersebut terkait dengan perkara. Sehingga dinyatakan untuk dirampas negara.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Banding pun menyebut bahwa perbuatan Zarof telah membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia.

"Menimbang, bahwa selain yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," demikian pertimbangan hakim.

Dalam kasusnya, Zarof terbukti bersalah, melakukan pemufakatan jahat terhadap suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Zarof selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hakim juga memutuskan agar uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram itu dirampas untuk negara karena dinilai didapat dari gratifikasi.

Kini, vonis pidana terhadap Zarof Ricar diperberat.

Media files:
01jy18hy7g01vn9evpfy3h25aa.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar