Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Anggota Komisi III DPR RI, Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun, menanggapi vonis pidana terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Hakim menghukum Zarof Ricar 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, uang Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumahnya dirampas negara.
"Saya senang bahwa akhir-akhir ini, pertama pengembalian uang kerugian negara ini harus terus dilakukan dalam proses suatu pengadilan," kata Adang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/6).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Ia menekankan pentingnya penghukuman yang sesuai dengan perbuatan pelaku. Menurutnya, pengembalian kerugian negara dan efek jera bagi koruptor sama-sama penting.
"Penghukuman ya disesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut. Jadi pada dasarnya saya sangat menghormati putusan pengadilan. Tapi rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan," ujarnya.
Meski demikian, dia berharap Kejaksaan Agung terus menelusuri aset-aset milik Zarof Ricar. Saat ini, Zarof Ricar sudah dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
"Yang saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana. Sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun, ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara," pungkas Adang.
Zarof Ricar dihukum 16 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Zarof terbukti menerima gratifikasi Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.
Atas putusan itu, Zarof Ricar masih menyatakan pikir-pikir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar