Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun Penjara, Komisi III: Pencucian Uangnya Uber Lagi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun Penjara, Komisi III: Pencucian Uangnya Uber Lagi
Jun 19th 2025, 14:09 by kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Anggota Komisi III DPR RI, Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun, menanggapi vonis pidana terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Hakim menghukum Zarof Ricar 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, uang Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumahnya dirampas negara.

"Saya senang bahwa akhir-akhir ini, pertama pengembalian uang kerugian negara ini harus terus dilakukan dalam proses suatu pengadilan," kata Adang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/6).

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ia menekankan pentingnya penghukuman yang sesuai dengan perbuatan pelaku. Menurutnya, pengembalian kerugian negara dan efek jera bagi koruptor sama-sama penting.

"Penghukuman ya disesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut. Jadi pada dasarnya saya sangat menghormati putusan pengadilan. Tapi rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan," ujarnya.

Meski demikian, dia berharap Kejaksaan Agung terus menelusuri aset-aset milik Zarof Ricar. Saat ini, Zarof Ricar sudah dijerat sebagai tersangka pencucian uang.

"Yang saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana. Sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun, ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara," pungkas Adang.

Zarof Ricar dihukum 16 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Zarof terbukti menerima gratifikasi Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.

Atas putusan itu, Zarof Ricar masih menyatakan pikir-pikir.

Media files:
01jy1g82342ka2jg99h2xrzyw3.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar