Rapat Komisi III dengan mahasiswa dan Pasca Sarjana Universitas Borobudur soal RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Akademisi dari Universitas Borobudur, Ahmad Redi, mengusulkan agar revisi Undang-undang KUHAP mencantumkan ketentuan tersangka memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan apabila tidak didampingi advokat.
Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Rabu (18/6).
"Warga negara siapa pun yang kemudian diminta hadir ke penyelidik atau penyidik dalam rangka undangan klarifikasi, kemudian undangan pemeriksaan dan sebagainya ini harus didampingi oleh advokat," kata Redi dalam rapat.
Ia menegaskan dalam praktik selama ini, banyak warga negara dipanggil oleh aparat penegak hukum tanpa pendampingan hukum yang layak. Hal itu justru menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
"Karena warga negara yang tidak paham hukum dipanggil oleh penyelidik atau penyidik yang tidak memahami hukum ini menjadi masalah dalam konteks perlindungan hak asasi manusia," jelasnya.
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Lebih jauh, Redi pun mengusulkan hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan apabila tidak mendapatkan pendampingan hukum.
(Usulan) yang keenam adalah hak menyampaikan hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan dan lainnya termasuk hak imunitas advokat."--Akademisi dari Universitas Borobudur, Ahmad Redi.
Selain itu, Redi juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem penanganan perkara pidana agar lebih efisien dan terintegrasi.
"Terakhir, Pak Ketua, usulan kami adalah pemanfaatan sarana elektronik dan TI. Jadi, bahwa sistem penanganan perkara pidana ini usulan kami adalah di digitalisasi," ucapnya.
Ia menambahkan sistem penanganan perkara berbasis teknologi informasi harus mencakup seluruh tahapan dari penyelidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan pidana.
"Jadi dari hilir ke hulu ini harus kemudian terintegrasi dalam sistem elektronik berbasis teknologi informasi dalam SPPT-TI, sistem penanganan perkara pidana TI," tutur Redi.
Rapat Komisi III dengan mahasiswa dan Perwakilan Pascasarjana Universitas Borobudur soal RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, pendampingan advokat terhadap tersangka belum menjadi kewajiban mutlak sejak awal proses hukum.
Artinya, seorang tersangka baru akan didampingi oleh advokat jika ia secara aktif memintanya. Jika tidak, maka penyidik tetap bisa memeriksa tersangka tanpa kehadiran pengacara.
Negara baru wajib menyediakan advokat jika ada ancaman hukumannya sangat berat, atau jika tersangka berasal dari kelompok tidak mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar