Rincian Rp 11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Terdakwa Korporasi Kasus CPO

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Rincian Rp 11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Terdakwa Korporasi Kasus CPO
Jun 18th 2025, 10:40 by kumparanNEWS

Petugas berjalan didekat barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Petugas berjalan didekat barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group telah menyerahkan uang sebesar Rp 11,8 triliun kepada Kejaksaan Agung sesuai jumlah yang dibebankan kepadanya terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.

Adapun lima korporasi tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pengembalian uang itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Wilmar Group merupakan salah satu terdakwa korporasi dalam perkara tersebut.

"Kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi yaitu Rp 11.880.351.802.619 [Rp 11,8 triliun]," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers Selasa (17/6) kemarin.

Rincian masing-masing uang yang dikembalikan oleh kelima korporasi tersebut yakni sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;

  • PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;

  • PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64; dan

  • PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.

Kejagung RI memamerkan uang senilai Rp 2 triliun yang merupakan bagian penyitaan uang kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kejagung RI memamerkan uang senilai Rp 2 triliun yang merupakan bagian penyitaan uang kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sutikno menyebut, Kejagung kemudian menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun tersebut berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025.

"Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf a juncto Pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," terangnya.

Selanjutnya, kata dia, uang sitaan itu diajukan sebagai tambahan memori kasasi atas vonis lepas yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap para terdakwa itu. Kasasi sedang diajukan oleh Kejagung karena Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lepas para terdakwa korporasi.

"Sehingga, keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," tutur dia.

Minta Dua Grup Korporasi Lain Segera Kembalikan Kerugian Negara

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Setelah penyitaan terhadap lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group itu, Kejagung juga mengimbau dua terdakwa korporasi lainnya di kasus CPO untuk segera mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepadanya.

Dalam kasus CPO itu, ada tiga grup terdakwa korporasi dijerat Kejagung. Ketiganya yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Hingga saat ini, baru Wilmar Group yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 11,8 triliun.

"Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan," papar Sutikno.

Sutikno pun meminta dua terdakwa korporasi lainnya segera mengembalikan sejumlah uang yang dibebankan kepadanya terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.

Untuk Musim Mas Group, yakni sebesar Rp 4.890.938.943.794,1 atau Rp 4,89 triliun. Sementara, Permata Hijau Group sebesar Rp 937.558.181.691,26 atau Rp 937,5 miliar.

"Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Group, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut," ucap Sutikno.

"Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga," pungkasnya.

Kasus CPO

Perkara ini bermula ketika Kejagung menjerat 5 orang. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor; mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alamlestari, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Weibinanto disebut mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Untuk memuluskan aksinya, Weibinanto bekerja sama dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak. Mereka kemudian dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus tersebut kemudian berkembang dan menyeret tiga grup korporasi minyak goreng, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam sidang putusan, ketiga grup tersebut dinyatakan bersalah. Namun hakim menyatakan perbuatan korporasi itu bukan suatu tindakan pidana. Dengan begitu, ketiganya dijatuhi vonis lepas atau ontslag oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU menuntut para terdakwa agar membayar sejumlah denda dan uang pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Direktur PT Wilmar Group, Tenang Parulian dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun.

Lalu, Permata Hijau Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika tidak dibayarkan, harta pengendali lima korporasi di bawah Permata Hijau Group, David Virgo dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, ia dikenakan subsider penjara selama 12 bulan.

Bagi terdakwa Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika tidak dibayarkan, harta milik Direktur Utama Musim Mas Group, Gunawan Siregar dan sejumlah pihak pengendali korporasi di bawah Musim Mas Group dapat disita dan dilelang. Bila tidak cukup, mereka mendapatkan subsider penjara masing-masing selama 15 tahun.

Lantaran vonis lepas, Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Belakangan, Kejagung mengendus adanya dugaan suap di balik putusan lepas tersebut. Dalam pengusutan kasus itu, sudah ada delapan tersangka yang dijerat penyidik Kejagung.

Para tersangka dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Sementara, untuk pihak penerima suap ada lima orang tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Media files:
01jxyj3qc0fe0vcrnpn9fahamz.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar