Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, sebut kliennya sudah mengetahui jalannya persidangan Vadel Badjideh. Vadel merupakan terdakwa dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukannya terhadap putri Nikita, LM.
Fahmi bilang, Nikita enggan memberikan banyak pesan untuk Vadel Badjideh. Namun, kliennya berharap agar Vadel bisa mendapat tuntutan maksimal.
"Dia (Nikita) minta dituntut setinggi-tingginya, 'itu menghancurkan anak saya, menghancurkan masa depan anak (perempuan) saya satu-satunya'. Jangan ditanya, nanti dia emosi lagi," kata Fahmi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Nikita Mirzani usai jalani sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Fahmi kemudian mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima upaya damai dari pihak Vadel. Hal tersebut, lanjut Fahmi, harusnya dikomunikasikan langsung kepada kliennya.
"Ya kalau memang ingin berkomunikasi mencari jalan keluar, cari saja Nikita Mirzani," kata Fahmi.
Dalam sidang berikutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi pelapor dan korban. Fahmi mengupayakan Nikita Mirzani dan Laura Meizani bisa hadir dalam kesempatan itu.
"Kan itu anaknya, satu-satunya anak kandung dia yang dia sangat sayang, anak yang dibiayai ke luar negeri tapi jadi berantakan kayak gini, ya, sakit lah," tandasnya.
Laura Meizani besuk Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Senin (17/3/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Putri Nikita, Laura Meizani menjadi korban dalam perkara itu.
Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara. Vadel lantas ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara tersebut.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasa 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar