MUI Gelar Konsinyering Tertutup RUU Haji, Bahas Antrean Jemaah-Biaya Haji

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MUI Gelar Konsinyering Tertutup RUU Haji, Bahas Antrean Jemaah-Biaya Haji
Jun 19th 2025, 14:40 by kumparanNEWS

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (9/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (9/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konsinyering tertutup membahas Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Pelaksana Haji (BP Haji), Kamis (19/6) di Kantor MUI, Jakarta Pusat.

Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) MUI, Deding Ishak menjelaskan, dalam konsinyering akan membahas sejumlah topik, termasuk antrean jemaah yang mengular dan pelaksanaan haji furoda

"Jadi ini konsinyering kedua ya. Jadi memang Majelis Ulama Indonesia Pusat ini melalui arahan Pak Ketum dan Pak Sekjen dan Ketua Bidang Hukum bahwa kita ingin berperan dalam konteks Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah kemudian Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang memang ada dinamikanya terkait dengan satu umpamanya soal kelembagaan," ujar Deding.

Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) MUI, Deding Ishak di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) MUI, Deding Ishak di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menurut Deding, tahun 2025 menjadi tahun terakhir penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama sebelum beralih ke BP Haji yang kini telah terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden dan dipimpin oleh Gus Irfan Hasyim bersama wakilnya, Daniel Simanjuntak.

Hal ini, katanya, menimbulkan kebutuhan akan payung hukum baru yang memperjelas status kelembagaan, termasuk setara atau tidaknya BP Haji dengan kementerian.

"Kemudian apakah itu Kementerian, setingkat Kementerian begitu, karena memang bilateral ini hubungan dengan Saudi ini kan memang apple to apple-nya itu ya dari sana Kementerian Haji dan Wakaf dari sini juga Kementerian," ucap dia.

Jemaah haji Indonesia menunggu bus untuk kembali ke hotel di Mina, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Jemaah haji Indonesia menunggu bus untuk kembali ke hotel di Mina, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Deding juga menyoroti isu krusial lain seperti mengurai antrean jemaah haji yang kian panjang. Selain itu konsinyering juga akan membahas pelaksanaan haji hanya sekali hingga penggunaan dana haji dari calon jemaah yang baru mendaftar.

"Kemudian juga berkaitan dengan fatwa MUI sendiri menyangkut biaya ya, biaya yang diberikan untuk peningkatan penyelenggaraan haji ini kepada calon jemaah haji yang berasal dari calon-calon haji yang berikutnya kan, nah ini sudah ada fatwa ya itu tidak boleh, haram. Begitu kan ya itu juga harus didiskusikan," katanya.

Soal efisiensi penyelenggaraan haji, Deding menilai pemangkasan masa tinggal jemaah di Arab Saudi dari 40 hari menjadi 30 hari sangat memungkinkan. Ia menyebut saat ini sudah ada usulan dari Kementerian Haji dan Wakaf Arab Saudi untuk membuka bandara Thaif.

"Sekarang sudah muncul ada masukan usulan bahkan perencanaan dari kerajaan Saudi ya terkait dengan pembukaan Thaif, Bandara Thaif ya," jelasnya.

Suasana di terowongan Mina yang dilalui jemaah haji sebelum melempar jumrah, Jumat (6/6). Foto: Moh Fajri/kumparan
Suasana di terowongan Mina yang dilalui jemaah haji sebelum melempar jumrah, Jumat (6/6). Foto: Moh Fajri/kumparan

Lebih jauh, Deding menyatakan, status haji furoda yang kini terhenti perlu diatur dalam revisi UU agar ada kejelasan hukum dan perlindungan bagi jemaah. Ia juga menyinggung kemungkinan jemaah reguler yang telah lama mengantre bisa dialihkan ke haji khusus dengan menggadeng PIHK.

"Oleh karenanya, penting juga salah satu isu itu tentang furoda, apakah nanti itu furoda ini kita cantumkan lagi bisa saja aspirasi seperti apa. Nah kalau ada furoda harus bagaimana? Kan begitu. Nah kalau tidak juga harus seperti apa?" ucap dia.

MUI, lanjutnya, membentuk tim khusus di bawah Komisi Hukum dan HAM untuk mencermati dua RUU tersebut secara serius. Setelah rangkaian konsinyering ini selesai, akan digelar forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang melibatkan ormas Islam, akademisi, ulama, dan pakar.

"Kemudian nanti setelah ini kita kumpulin semua kita akan lakukan FGD, FGD yang nanti akan lebih lengkap lagi menghadirkan ormas-ormas Islam kalangan perguruan tinggi, akademisi dan para pakar, ulama lainnya yang terkait begitu," tandas dia.

Saat ini, Komisi VIII DPR tengah menggodok RUU Haji dan RUU Pembiayaan Haji. Ada sejumlah isu yang jadi perhatian, termasuk kelembagaan penyelenggara haji, pembiayana haji, hingga memasukkan haji furoda dalam undang-undang sehingga bisa diawasi dan diatur lebih baik.

Media files:
01jxbvrvytd45t44b0k8d2rbfq.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar