Habiburokhman Sindir MK Tak Lakukan Meaningfull Participation, LBH Beri Catatan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Habiburokhman Sindir MK Tak Lakukan Meaningfull Participation, LBH Beri Catatan
Jun 19th 2025, 14:24 by kumparanNEWS

Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat (RPD)  bersama LPSK terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat (RPD) bersama LPSK terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat menyinggung Mahkamah Konstitusi dalam rapat dengan pendapat soal revisi KUHAP. Habiburokhman menilai, hakim MK justru yang tidak menerapkan meaningfull participation dalam memutuskan perkara.

"Padahal kalau dibilang partisipasi, putusan MK itu sama sekali tidak melibatkan partisipasi apa pun kecuali 9 orang [hakim] itu. Pendapat saya ini, silakan saja," kata Habiburokhman dalam RDPU Revisi KUHAP di DPR, Selasa, 17 Juni 2025.

Pernyataan ini direspons LBH Jakarta. Mereka menilai, pernyataan itu merupakan sikap pengkerdilan terhadap Mahkamah Konstitusi. LBH menilai, sikap itu merupakan bagian dari ketidakpahaman mekanisme check and balances serta independensi kekuasaan yudisial dalam negara demokratis.

Padahal, LBH menilai, DPR justru menunjukkan sikap tidak menerima aspirasi saat memberhentikan hakim konstitusi Aswanto dengan alasan tidak bisa mewakili kepentingan DPR.

Karena itu, LBH menilai, ini merupakan sikap mengkerdilkan Mahkamah Konstitusi, juga mengkerdilkan partisipasi publik.

Atas sikap itu, LBH meminta Habiburokhman meminta maaf atas ucapan itu. Berikut tuntutan LBH dikutip dari situs resminya:

1.⁠ ⁠Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI untuk mencabut dan memohon maaf kepada publik atas pernyataannya dalam RDPU pada tanggal 17 Juni 2025 yang secara nyata telah mendiskreditkan Mahkamah Konstitusi dan mengerdilkan esensi meaningful participation;

2.⁠ ⁠Mahkamah Kehormatan Dewan untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan pelanggaran Kode Etik baik berupa ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan Ketua Komisi III DPR RI sebagaimana yang diatur berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang serta menjatuhkan sanksi etik kepada Habiburokhman;

3.⁠ ⁠Presiden dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang untuk memahami, menaati, dan melaksanakan sepenuhnya prinsip-prinsip meaningful participation dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman dalam rapat sempat menanggapi upaya anggota Komisi III saat mendalami pandangan advokat. Setelah itu, Habiburokhman langsung menyampaikan pandangan soal upaya menggodok aturan dan sikap hakim MK yang dinilainya mudah mematahkan undang-undang hanya dengan alasan tidak memenuhi meaningfull participation.

"Jadi rekan-rekan di DPR ini kadang-kadang kita sudah capek bikin undang-undang dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman.

"Ada senjata yang Mahkamah Konstitusi itu meaningful participation, right to be heart untuk didengar, the right to be consider dipertimbangkan, the right to be explain. Ini yang barusan dipraktikkan Pak Tandra," tambah politikus Partai Gerindra itu.

"Jangan patah hati juga Pak, kalau disampaikan Pak Tandra ini bagian dari dialog kita untuk memenuhi ketiga unsur tersebut. Jangan sampai kita sudah capek-capek, berbulan-bulan RDPU dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu [hakim MK] dipatahkan lagi. Oh ini enggak memenuhi meaningful participation karena keinginan mereka tidak terakomodir dalam undang-undang ini," tutur dia.

"Padahal kalau dibilang partisipasi, putusan MK itu sama sekali tidak melibatkan partisipasi apa pun kecuali 9 orang itu. Pendapat saya ini, silakan saja," ucap dia.

Media files:
01jxxyv3w1a2ywy6eamrb03031.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar