DJP Sebut Kebijakan Pajak Toko Online Bukan Aturan Baru

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DJP Sebut Kebijakan Pajak Toko Online Bukan Aturan Baru
Jun 26th 2025, 14:31 by kumparanBISNIS

Pedagang melakukan live melalui TikTok Shop untuk menawarkan barang dagangannya, di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pedagang melakukan live melalui TikTok Shop untuk menawarkan barang dagangannya, di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant bukanlah kebijakan pajak baru. Aturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, dari yang semula dilakukan secara mandiri oleh penjual online menjadi dipungut otomatis oleh platform tempat mereka berjualan.

Kebijakan ini tengah difinalisasi pemerintah dan dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Sekaligus mendorong kepatuhan di sektor ekonomi digital.

"Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).

Rosmauli menilai, tambahan penghasilan dari kegiatan jual-beli online tetap wajib dikenakan pajak, sebagaimana diatur dalam sistem perpajakan nasional. Perubahan ini justru dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, karena pembayaran pajak tidak lagi harus dihitung dan disetorkan sendiri.

"Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online," jelas Rosmauli lebih lanjut.

Selain itu, DJP menegaskan, pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan PPh, sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini. Artinya, pelaku UMKM mikro tetap aman dari pungutan pajak meskipun berjualan di marketplace.

Rencana ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan digital sekaligus upaya menjawab tantangan shadow economy yang masih marak di sektor perdagangan daring. Pemerintah meyakini, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dapat mendorong kepatuhan secara proporsional, tanpa membebani pelaku usaha kecil.

Peraturan ini masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara terbuka jika telah resmi ditetapkan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melibatkan para pelaku industri serta memberikan sosialisasi yang memadai sebelum aturan dijalankan.

Media files:
01hhxqdqe4n6r5y5mzbqp32y60.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar