Rizal Fadillah Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pada 8 Mei

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Rizal Fadillah Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pada 8 Mei
May 6th 2025, 13:40, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri pada Selasa (6/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri pada Selasa (6/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, dipanggil oleh penyidik di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Kamis (8/5) terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Jadi hari Kamis jam 10 (siang) saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya," kata Rizal ketika ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (6/5).

Rizal mengaku sudah siap memberi keterangan ke penyidik terkait ijazah palsu Jokowi. Dia juga mengaku sudah menyiapkan sejumlah dokumen berisi hasil kajian para ahli untuk disodorkan ke penyidik.

"Dokumen sekarang terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu dan juga ijazahnya tadi palsu," ucap dia.

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri pada Selasa (6/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri pada Selasa (6/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Selain Rizal, nama lain yang akan dimintai keterangan yakni Kurnia Tri Royani, Koordinator Emak-emak Militan yang juga merupakan anggota TPUA. Rizal mengharapkan penyidik di Polda Metro Jaya dapat menjadikan hasil kajian dari para ahli sebagai bahan pertimbangan.

"Memang itu sangat cepat sekali. Pemanggilannya (saya) sangat cepat sekali," kata dia.

Sebelumnya, total lima orang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Media files:
01jtj4hd62w5t9gve9j6e3h06w.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar