Pemkot Surabaya Pergoki Perusahaan Penahan Ijazah Masih Beroperasi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemkot Surabaya Pergoki Perusahaan Penahan Ijazah Masih Beroperasi
May 5th 2025, 12:09, by M. Rizki, kumparanNEWS

Satpol PP Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal. Foto: Pemkot Surabaya
Satpol PP Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal. Foto: Pemkot Surabaya

Perusahaan yang menahan ijazah mantan pegawainya, UD Sentoso Seal (ada yang menyebutnya CV), tepergok masih beroperasi padahal gudangnya telah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak 22 April 2025.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya, tersebut tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan awalnya segel dibuka karena Sentoso Seal mengajukan izin untuk melakukan perbaikan instalasi listrik di dalam gudang.

"Ada permasalahan, dari PLN kirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan," kata Eri kepada wartawan, Senin (5/5).

Namun, kata Eri, saat dilakukan pengecekan, rupanya ditemukan adanya kegiatan produksi di dalam gudang padahal masih dalam status penyegelan.

"Tetapi ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi ke luar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser (Kasatpol PP) bersama jajaran kepolisian itu langsung tutup dan rantai," ucapnya.

"Ketika buka segel ini, maka ini adalah peringatan kedua. Yang nanti ketiga, kita akan naikkan ranah pidananya. Kalau mau maintenance, harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, langsung ditutup kembali," imbuhnya.

Kata Satpol PP Surabaya

Satpol PP Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal. Foto: Pemkot Surabaya
Satpol PP Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal. Foto: Pemkot Surabaya

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan bahwa izin pemeliharaan listrik memang telah diajukan Sentoso Seal dengan menunjukkan surat dari PLN.

"Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka," ujar Fikser.

Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pemilik Perusahaan Bantah Tahan Ijazah

Janhwa Diana, Jumat (11/4/2025) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Janhwa Diana, Jumat (11/4/2025) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Pemilik Sentoso Seal, Janhwa Diana, membantah dirinya menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaannya.

"Tidak pernah. Saya enggak kenal orang itu (yang mengadu ke wali kota soal ijazah ditahan)," kata Diana saat ditemui wartawan di Surabaya, Jumat (11/4).

"Ini negara hukum, kalau memang saya bermasalah semua itu kan ada jalurnya. Anda tidak puas dengan saya, anda kan ada jalurnya ke Disnaker. Kalau anda punya bukti, anda bisa menuntut saya ke pengadilan industri," ujar Diana.

Diana pun telah menyatakan bahwa pihaknya tidak menahan ijazah para pegawainya, saat diperiksa Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur, Rabu (16/4).

kumparan telah bertanya ke Diana soal gudang yang tepergok masih beroperasi itu, namun ia belum merespons.

Media files:
01jtfa481awa1wb90wps7mqhar.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar